Deli Serdang || NawawiNews – Kekecewaan dialami Adenan warga desa Sei tuan kecamatan pantai labu, kabupaten Deli Serdang,beliau kecewa dengan unit PPA Polresta Deli Serdang dimana laporan penganiayaan(Pengeroyokan) yang menyebabkan luka parah, Nomor:LP/B/1186/XII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, Yang dialami anak kandungnya pada tanggal 03 Desember 2025 hingga kini terhadap para pelaku yang berjumlah lebih dari 10 orang belum ada satu pun yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Iwan selaku tokoh masyarakat mengatakan kepada awak media,”saya merasa curiga dengan proses hukum yang dilaporkan oleh pak Adenan,dan saya duga Unit PPA ada ‘ Main mata’dengan terlapor, seharusnya sudah ada penetapan tersangka dalam hal ini,mengingat permasalahan ini terjadi begitu nyata dan bukti juga menurut saya sudah begitu terang” jadi tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menaikan permasalahan ini dari Lidik menjadi sidik, terkait pasal yang dikaitkan oleh penyidik juga menurut saya keliru,karena korban sempat pingsan dan mengalami luka yang cukup parah akibat pengeroyokan yang brutal tersebut,harusnya pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014,”
Sempat dilakukan konfirmasi kepada penyidik dengan Nomor HP 0822 7688 XXXX melalui pesan singkat terkait permasalahan ini,namun penyidik enggan membalasnya, Keluarga korban berharap Bapak kapolresta Deli Serdang bisa memberikan atensi terhadap kasus ini,demi tegaknya hukum yang berkeadilan. (Team/Red)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
