Padang || nawawinews.id –
Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan hapus buku kredit non-KUR di Bank Nagari kembali menjadi perhatian publik. Lambannya respons dan minimnya keterbukaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi pemerintahan.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof Abdul Latif, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum, sikap diam pejabat negara atas laporan masyarakat bukanlah tindakan yang dibenarkan.
Menurutnya, dalam hukum administrasi pemerintahan, tidak bertindak atau tidak mengeluarkan keputusan terhadap suatu laporan yang telah diterima secara resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
“Ketika badan atau pejabat pemerintahan memilih tidak merespons, tidak bertindak, atau tidak mengeluarkan keputusan atas laporan masyarakat, maka sikap tersebut merupakan bentuk penyimpangan dalam tindakan administrasi pemerintahan,” ujar Prof Abdul Latif.
Prof Abdul Latif diketahui merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari pada periode 2018–2019. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang telah menyatakan secara tertulis bahwa laporan tersebut telah diteruskan dan ditangani oleh Kejati Sumbar. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Berdasarkan surat itu, pelapor kemudian mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025 untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan kepada pelapor.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Oktober 2025 melalui surat kedua. Namun hingga pertengahan Januari 2026, pelapor mengaku belum memperoleh informasi apakah laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau telah dihentikan.
Perkembangan baru muncul setelah persoalan ini ramai diberitakan di media dan mendapat perhatian publik luas. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung RI. Tak lama kemudian, Kejati Sumbar mengirimkan undangan ekspose perkara kepada pelapor melalui pesan WhatsApp.
Undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pelapor diminta menghadiri ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari yang dijadwalkan pada 19 Januari 2026 di Kantor Kejati Sumbar.
Meski demikian, pelapor mengaku heran karena undangan baru diterima setelah persoalan tersebut menjadi sorotan media. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Prof Abdul Latif menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan untuk bertindak maupun tidak bertindak, yang seluruhnya harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 juga memberikan jaminan hak kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam aturan tersebut, penegak hukum diwajibkan melakukan pemeriksaan laporan dan memberikan jawaban kepada pelapor dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi sebatas etika pelayanan publik, tetapi telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum administrasi,” tegas Prof Abdul Latif.
Pelapor berharap ke depan Kejati Sumbar dapat bersikap lebih terbuka, memberikan informasi secara jelas dan berkala, serta melakukan penanganan perkara secara menyeluruh demi menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi untuk dimintai tanggapan.
(Red)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
