Deli Serdang | NawawiNews.id — DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Deli Serdang menerima pengaduan dari ahli waris almarhum Edy Sukidi, mantan karyawan PT ES Hupindo, terkait hak-hak ketenagakerjaan yang disebut belum diselesaikan pihak perusahaan.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh ahli waris, M. Purba, yang telah memberikan surat kuasa kepada DPC LSM KCBI Deli Serdang pada 2 April 2026 untuk mendampingi proses penyelesaian hak-hak yang dinilai belum terpenuhi.
Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi bipartit dengan perusahaan. Namun, proses tersebut belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
> “Perusahaan meminta rincian penghitungan pesangon, namun kami menilai prosesnya belum transparan dan belum memberikan kejelasan kepada ahli waris,” ujar Sarman, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, perusahaan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam menghitung kewajiban kepada ahli waris.
Namun demikian, pihak ahli waris melalui pendampingan LSM KCBI menilai hak-hak yang seharusnya diterima belum sepenuhnya diselesaikan.
Sarman juga menyoroti legalitas administrasi perusahaan yang disebut berdomisili di wilayah Kabupaten Deli Serdang, namun melegalisasi peraturan perusahaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
“Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami, karena ada aspek administrasi yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam proses negosiasi, pihak perusahaan disebut menawarkan skema pembayaran secara bertahap sebanyak 10 kali cicilan. Sementara ahli waris mengusulkan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan.
Namun, usulan tersebut belum menemukan titik temu sehingga mediasi bipartit dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Atas kondisi tersebut, DPC LSM KCBI Deli Serdang akhirnya melimpahkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara guna memperoleh penyelesaian lebih lanjut melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
> “Kami berharap hak-hak ahli waris dapat segera diselesaikan dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum,” tutup Sarman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ES Hupindo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ahli waris maupun proses penyelesaian yang sedang berlangsung.
(Ya²n)







