Bogor || NawawiNews.id – Proyek pembangunan restoran Mie Gacoan di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan tersebut disampaikan oleh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor yang menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi pembangunan.
Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Bogor, Agus Marpaung, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya transparansi proyek serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Menurut Agus, di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun atribut keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang seharusnya menjadi bagian dari standar pelaksanaan proyek konstruksi.
> “Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun atribut K3. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran administratif sekaligus mengabaikan aspek keselamatan pekerja,” ujar Agus kepada wartawan.
Ia menilai apabila benar proyek tersebut belum memiliki PBG, maka pembangunan patut diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
> “Jika benar PBG belum ada, maka pembangunan ini patut diduga melanggar aturan. Pemerintah daerah tidak boleh diam terhadap persoalan seperti ini,” tegasnya.
KCBI Bogor juga menyoroti sikap aparat penegak peraturan daerah yang dinilai belum menunjukkan respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, disebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp pada Jumat (01/05/2026).
Menurut Agus, sikap diam aparat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
> “Ketika aparat penegak Perda memilih diam, publik wajar curiga. Ada apa? Apakah tidak bernyali menindak, atau memang ada pembiaran sistematis?” kritiknya.
LSM KCBI Bogor mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status legalitas pembangunan tersebut.
> “Kami berharap pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran terjadi di depan mata. Harus ada langkah tegas dan transparan,” tutup Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Kabupaten Bogor terkait status perizinan proyek pembangunan restoran tersebut.
(Red/M)







