Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Turut Tergugat Jadi Sorotan

  • Whatsapp

Lubuk Pakam | NawawiNews.id – Sidang lanjutan perkara perdata dengan pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (28/4/2026).

Sidang yang memasuki agenda kedua tersebut menyita perhatian lantaran sejumlah pihak turut tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Majelis Hakim mencatat bahwa Turut Tergugat II hingga Turut Tergugat IV tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memperlambat jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Turut Tergugat I yang merupakan Kepala Desa Paya Gambar hadir dan mengikuti jalannya persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga terhadap para turut tergugat.

Pihak penggugat menyatakan bahwa gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak klien mereka, Abdul Hadi, yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Abdul Hadi sebelumnya dituduh terlibat dalam dugaan penggelapan dana wakaf di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah berdampak pada nama baik serta hak-hak pribadi klien.

“Melalui gugatan ini, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan kebenaran dapat dibuktikan di hadapan persidangan,” ujar pihak penggugat dalam keterangannya.

BACA JUGA  Penanggulangan Bencana Harus Dikelola dengan Sistem Mananajemen yang Baik

Pengamat hukum menilai ketidakhadiran para pihak dalam perkara perdata dapat menjadi faktor yang memperpanjang proses penyelesaian perkara. Dalam sistem peradilan perdata, kehadiran para pihak sangat penting guna memastikan pemeriksaan perkara berjalan efektif dan memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum.

Sidang pada 12 Mei 2026 mendatang diperkirakan menjadi penentu apakah perkara dapat memasuki tahapan pembacaan jawaban tergugat atau kembali mengalami penundaan akibat ketidakhadiran pihak terkait.

Dengan berlanjutnya perkara ini, publik kini menanti bagaimana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengurai sengketa hukum yang berkaitan dengan tuduhan penggelapan dana wakaf tersebut.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *