Labusel, Nawawi News – Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Perma Labusel) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Hingga Desember 2025, Kejari Labusel dinilai minim prestasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan saat ini dijabat oleh Victoris Parlaungan Purba S.H., M.H., yang menggantikan Bayu Setyo Pramono, yang dimutasi menjadi Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejati NTT.
Kritik ini disampaikan langsung oleh Amiruddin Siregar, S.H., selaku Ketua Umum Perma Labusel.
“Kami menilai kepemimpinan Kajari baru sangat lemah. Kami melihat lemahnya kinerja dan penindakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintah desa, yang saat ini banyak dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pj) kepala desa,” ujar Amir.
“Kami lihat di lapangan, ada dugaan anggaran dana desa yang disalahgunakan, bangunan yang tidak selesai, mangkrak, bahkan tidak masuk akal. Contohnya yang baru-baru ini terjadi di Desa Bangai, [diduga] korupsi mencapai ratusan miliar. Kami yakin bukan hanya desa tersebut saja, namun masih banyak lagi desa-desa yang belum diketahui,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, kami menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum, mendampingi tata kelola anggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, karena kami melihat lengahnya kinerja Kajari Kabupaten Labusel.”
Perma Labusel menilai, di bawah kepemimpinan Victoris Parlaungan Purba, belum ada progres signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah Labusel. Mereka melihat, masih banyak Pj kepala desa yang berani melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa, BUMDes, dan anggaran yang menurut Perma Labusel tidak masuk akal (banyak anggaran tak terduga).
Secara khusus, Perma Labusel menyoroti beberapa desa yang Kepala Desanya harus segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Labusel, antara lain:
-
Desa Torgamba
-
Desa Bunut
-
Desa Aek Batu
-
Desa Ujung Gading
-
Desa Simatahari
-
Desa Binanga Dua
Masyarakat Labusel membutuhkan kepastian bahwa institusi penegak hukum bekerja secara optimal, terlebih setelah adanya instruksi tegas dari Jaksa Agung mengenai evaluasi terhadap Kajari dan Kajati yang minim menangani perkara.
“Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa pejabat yang minim prestasi akan dicopot. Jika Kejari Labuhanbatu Selatan tidak menunjukkan hasil, maka wajar jika publik meminta evaluasi. Jangan sampai marwah Adhyaksa tercoreng karena lemahnya kinerja,” ujar Amiruddin Siregar, S.H., Ketua Umum Perma Labusel.
“Oleh karena itu, kami meminta Kejari Labuhanbatu segera melakukan langkah konkret dalam pengusutan kasus-kasus korupsi yang sudah lama menjadi sorotan masyarakat, serta tidak bekerja setengah hati dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum, khususnya di Labuhanbatu Selatan,” tutup Amir. (Red)







