SUMUT | NAWAWINEWS.COM
Deli Serdang — Langkah tegas Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, dalam mencopot secara definitif Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, menuai sorotan luas dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial maupun media Online.
Keputusan pemberhentian tersebut bukan tanpa dasar. Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Batang Kuis yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tindakan Bupati sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Pemberhentian tetap bisa dilakukan apabila seorang Kepala Desa terbukti melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya saat ditemui awak media, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sentral dalam sistem pengawasan di tingkat desa.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 UU Desa, BPD memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Camat apabila ditemukan indikasi pelanggaran, seperti penyalahgunaan dana desa.
“Jika terbukti, usulan dari BPD akan dikaji oleh Camat dan diteruskan ke Bupati. Jika syarat terpenuhi, maka Bupati dapat menetapkan pemberhentian secara resmi,” Sambungnya.
Langkah berani ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen Bupati dalam menjaga marwah pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Bupati juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh Kepala Desa di Deli Serdang.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, agar senantiasa menjalankan amanah dengan baik dan tidak menyimpang dari aturan,” ujarnya.
Pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas nasional. Pencopotan Yusuf Batubara ini dinilai sejalan dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dari akar hingga ke pucuk kekuasaan.
“Sudah sepatutnya kita semua mendukung langkah Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan desa demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” Ujar KADES dengan nada tegas.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi birokrasi di tingkat desa. Masyarakat kini menanti langkah serupa terhadap para kepala desa lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
Bersih dari korupsi bukan sekadar wacana, tetapi sudah menjadi gerakan nyata di Deli Serdang.
_____
Red^







