LUBUK PAKAM || NawawiNews.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang pamer tangkapan besar, berupa narkotika jenis baru yang dikemas dalam liquid vape dan happy water senilai Rp57,2 miliar.
Bersama barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan tiga tersangka, J alias I (27), R (28), dan M alias N (17).
“Total barang bukti, 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit Liquid Vape Narkotika, dan 350 sachet Happy Water. Untuk Nilai Ekonomis, Estimasi total mencapai Rp57.222.900.000, dan dari Operasi ini negara berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Waka Polresta, AKBP Juliani Prihartini, dan Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, saat memamerkan barang bukti dan ketiga tersangka kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Senin (27/4/2026).
Dijelaskan, pengungkapan dilakukan di Pintu Tol Lubuk Pakam, pada Senin, 20 April 2026 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut via Tanjung Leidong.
Berdasarkan laporan itu, petugas Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan (surveillance) maraton mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, hingga masuk ke jalur Tol Kisaran.
Puncaknya, pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB itu, sebuah mobil Toyota Avanza warna putih BK 1682 QR yang dikendarai para pelaku hendak keluar melalui Gerbang Tol Lubuk Pakam. Petugas langsung mengadangannya dari depan dan belakang, lalu menyergap ketiga pelaku J alias I, R dan M alias N (17).
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan 50 bungkus sabu di dalam kemasan plastik warna emas bergambar durian merk Freeze-dried Durian. Namun, petugas berhasil membongkar siasat tersebut. Selain sabu, petugas menyita ribuan butir ekstasi merek Rolex serta narkotika jenis baru berupa Liquid Vape merek Lamborgini dan Ninja, serta serbuk Happy Water.
“Pesan kami jelas, jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar, kami akan kejar ke mana pun. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang ingin merusak generasi bangsa di wilayah ini,” timpal Fery.
Para tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis lainnya terkait perlindungan anak dan penyesuaian pidana baru. (Nal)







