Medan || NawawiNews.id – Susanto ginting terpidana perkara relokasi korban Erupsi Sinabung dalam perkara tahun 2024, Beliau seorang warga biasa dan juga pengungsi saat erupsi erupsi sinabung terjadi beberapa tahun lalu , dan ia juga bukan pengguna anggaran yang tidak punya wewenang dan jabatan apa apa.
Dalam perkaranya yang di tuduhkan ke dia pihak Jaksa penuntut Wira Arizona dari kejaksaan negeri tanah Karo 2 tahun 6 bulan penjara, di vonis Hakim PN Medan 1 tahun penjara , walaupun mendapat Vonis tersebut Susanto Ginting tidak melakukan upaya hukum banding,
Namun Jaksa Wira Arizona melakukan banding ke PT Medan, dari putusan hakim untuk hukuman ia 1 tahun penjara , sedangkan orang seperkara yang lain yang hukumannya 1 tahun 2 bulan, dari tuntutan Jaksa 2 tahun 3 bulan tidak di bandingkan Jaksa Wira Arizona disini ketidak adilan terjadi kepada Susanto Ginting.
Dan lebih parahnya Jaksa Wira Arizona mengancam Susanto Ginting dengan Bolu Brownis agar menyuruh Susanto Ginting dan Penasihat Hukumnya diam atas ketidak adilan yang menimpanya, jika ada pergerakan susanto ginting diancam akan ditersangkakan di Kasus Amsal sitepu,
Karena Susanto Ginting juga salah satu pekerja Kreatif di tanah Karo yamg menjadi saksi di Perkara Amsal Sitepu, Namun naas, vonis banding oleh Hakim PT hukuman terdakwa naik menjadi 6 tahun penjara padahal tuntutan jaksa sebelum nya hanya hanya 2 tahun 6 bulan.
Maya angreyni tarigan istri dari Susanto Ginting Berharap suaminya bisa mendapat Keadilan, keluarga sudah melakukan upaya hukum Kasasi ke MA, namun sayang upaya kasasi Susanto ginting kandas setelah Hakim MA tetap memberikan hukuman 6 Tahun penjara kepadanya,
” Saya berharap adanya keadilan untuk suami saya yang saat ini mendapatkan hukuman 6 tahun penjara segala upaya sudah di lakukan namun ke Adilan tidak mereka dapat ” ujar Maya
Sementara itu malah di Kasasi, Susanto Ginting di kenakan pasal 2 undang undang Tipikor Padahal Susanto Ginting hanyalah warga biasa yang tidak punya jabatan dan wewenang apa apa. Upaya Hukum PK tetap ditempuh oleh Susanto ginting, berharap keadilan datang kepadanya, namun harapan terdakwa pupus setelah Hakim di MA menolak PK terdakwa.
Saat ini Susanto ginting mejalani kehidupan di balik jeruji besi atas hukuman yang sama sekali tidak pernah di perbuatnya, Susanto Ginting hanyalah warga biasa yang tidak punya jabatan dan wewenang apa apa. Sementara dari unsur pemerintahan tidak ada yang ditersangkakan oleh jaksa dalam perkara ini. Saat ini korban Susanto Ginting menjalani ketidakadilan hukumannya ini di Rutan Kelas 1 Medan.
Dia berharap Cahaya Keadilan masih bisa datang kepadanya. Bagi Susanto Ginting, Hukum negeri ini masih tumpul ke atas, namun tajam kepada rakyat lemah tak berdaya, dan keadilan yang tertunda masih menimpanya. (Red/Bam)







