Dua Kasus Viral di Gunungsitoli Masuk Babak Baru: Polisi Tetapkan Tersangka, Masyarakat Desak Penahanan

  • Whatsapp

NIAS || NawawiNews.id — Penanganan dua kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat di wilayah Kota Gunungsitoli akhirnya memasuki tahap krusial. Aparat dari Polres Nias telah menetapkan tersangka dalam kedua laporan polisi tersebut.

Langkah ini memicu perhatian luas dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis, hingga kalangan LSM dan pers yang mendesak agar proses hukum dilanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka demi menjamin rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka untuk dua laporan polisi, yakni LP 47 dan LP 39, telah rampung dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa pada hari Jumat kemarin, proses penetapan tersangka untuk kedua laporan tersebut telah selesai dilakukan. Saat ini, tim penyidik masih melanjutkan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan sah untuk mendukung proses hukum,” ujarnya.

Kasus Dugaan Penghinaan Lewat Siaran Langsung

Kasus pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini diajukan oleh Agri Handayan Zebua, warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, pada 26 Januari 2026.

Pelapor mengaku merasa dihina melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Zulkifli Backli. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelapor di Jalan Fondrakho KM 5, Desa Sihareo Siwahili. Merasa dirugikan, Agri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias agar diproses secara hukum.

BACA JUGA  Rapat Pleno Pencalonan Ketua Ranting dan Anak Ranting Pemuda Pancasila Desa Tandam Hilir Digelar

Dugaan Perampasan Hak Menyampaikan Pendapat

Sementara itu, kasus kedua dengan nomor STTLP/B/39/1/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA dilaporkan oleh Budiyarman Lahagu, warga Gunungsitoli Utara, pada 22 Januari 2026.

Budiyarman mengaku mengalami pelarangan dan ancaman saat hendak melaksanakan deklarasi dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di kawasan Simpang Meriam, Kota Gunungsitoli.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor bersama sejumlah saksi mengaku dilarang melaksanakan deklarasi oleh pihak yang kini disebut sebagai tersangka, yakni AC dan beberapa rekannya, dengan alasan kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban serta belum terkoordinasi dengan pihak terkait.

Desakan Penahanan dari Masyarakat dan Aktivis

Perkembangan penetapan tersangka dalam dua kasus ini mendapat respons dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator AMPERA, Mikos Zebua, menyambut baik langkah kepolisian, namun menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kedua kasus ini. Namun kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan adil, transparan, dan tidak tanpa kompromi” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menekankan pentingnya penahanan terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses hukum.

“Penahanan sangat penting agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengganggu saksi, serta menjamin proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.

Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari penetapan status tersangka, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum hingga tahap persidangan.

Polisi Belum Ungkap Detail Pasal dan Identitas

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap para tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam kedua perkara tersebut. Selain itu, belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan penahanan dalam waktu dekat.

Masyarakat diharapkan tetap menunggu perkembangan lanjutan sambil mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *