Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, UISU Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Sumut

  • Whatsapp

Medan || NawawiNews.id – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Sumatera Utara. Kali ini, Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI – KSPI) Kota Medan. Kamis, (5/3/26).

Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan bernomor 028/EKS/KC-FSPMI/MDN/II/2026 yang ditujukan kepada UPT I Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, FSPMI menyebut adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja/buruh yang dialami oleh dua pekerja, yakni Erwin Syahputra Hutabarat dan Bambang Sulistomo.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Februari 2026, KC FSPMI – KSPI Kota Medan bertindak sebagai kuasa untuk memperjuangkan hak hukum kedua pekerja tersebut.

Dugaan Pembayaran Upah di Bawah Ketentuan
Dalam pengaduannya, FSPMI mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pimpinan Yayasan UISU, antara lain:
• Pembayaran upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku
• Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga tidak sesuai aturan
• Pembayaran upah lembur yang juga disebut lebih rendah dari ketentuan
• Dugaan pelanggaran terkait pengaturan waktu kerja
• Seluruh dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Diminta Segera Dilakukan Penegakan Hukum
Melalui surat tersebut, FSPMI secara resmi meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan langkah penegakan hukum.

Mereka meminta agar pengawas ketenagakerjaan melakukan:
• Pemanggilan terhadap pihak terkait
• Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran
• Perhitungan kerugian hak normatif pekerja
• Penetapan hak yang harus dibayarkan kepada pekerja
• Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan hak-hak pekerja yang diduga dirugikan dapat dipulihkan sesuai aturan hukum.

BACA JUGA  Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkab Deli Serdang Gratiskan BPHTB & PBG

Pengaduan ini juga disertai sejumlah dasar hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
3. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
5. UU No. 24 Tahun 2004 tentang BPJS
6. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

Kasus ini berpotensi menyeret pimpinan Yayasan UISU ke dalam pemeriksaan resmi oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika terbukti melanggar, pihak perusahaan atau yayasan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Sementara itu, kalangan aktivis buruh menilai kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak normatif pekerja, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *