Kajati Sumatra Utara Lantik Aspidsus, ASPEMA, dan Kajari Medan

  • Whatsapp

Medan || NawawiNews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumatera Utara, Rabu (4/2/2026).

Pelantikan dan serah terima jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan tersebut, jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut yang sebelumnya dijabat oleh Mochamad Jefry, S.H., M.Hum. diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede, S.H., M.Hum. Selanjutnya, Mochamad Jefry dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi (Kasubdit Monev) pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan RI.

Sementara itu, jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut yang sebelumnya dijabat oleh Ali Akbar, S.H., M.H. diserahterimakan kepada Ronal Hasiholan Bakara, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Kendari. Adapun Ali Akbar mendapat penugasan baru di luar institusi Kejaksaan sebagai Pejabat Struktural Eselon II di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.

Selain itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya dijabat oleh Fajar Syah Putra, S.H., M.H. diserahterimakan kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, Fajar Syah Putra mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha serta Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA  Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Upskilling Community Development Bersertifikasi BNSP

Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan bahwa pengisian jabatan merupakan bagian dari strategi nasional pimpinan Kejaksaan dan meminta para pejabat yang baru dilantik segera melaksanakan tugas dengan kinerja nyata, keberanian moral, kedisiplinan, serta komitmen menjaga marwah institusi.

Kepada Asisten Pemulihan Aset, Kajati menekankan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan inti dari penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegas Kajati.

Selanjutnya, kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati menyampaikan bahwa kejahatan saat ini semakin terstruktur, terencana, dan memanfaatkan celah sistem.

“Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara kepada Kajari Medan, Kajati menekankan agar penanganan perkara, pelayanan hukum, serta penanganan laporan dan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, dan proporsional.
“Kejari bukan sekadar penerus laporan, melainkan pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” tutupnya.

Di akhir sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat lama, serta berharap agar para pejabat yang mendapat penugasan baru dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapabilitas di lingkungan kerja masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara Ny. Tiurmaida Harli Siregar turut hadir mengikuti kegiatan sekaligus memimpin serah terima jabatan pengurus IAD Wilayah Sumatera Utara. Keberadaan dan eksistensi IAD dinilai memiliki peran strategis, tidak hanya dalam kegiatan sosial, tetapi juga sebagai bagian pendukung soliditas institusi Kejaksaan.
(Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *