Misteri Umrah yang Gagal: Diduga Gelapkan Dana Jamaah, Travel Al Shaf Tour Didesak Kembalikan Uang

  • Whatsapp

Deli Serdang || nawawinews.id – Niat suci keluarga Ritonga untuk menunaikan ibadah umrah berubah menjadi kekecewaan mendalam. Melalui biro perjalanan Al Shaf Tour di bawah naungan PT Safira Makkah Madina Wisata, mereka telah melunasi seluruh biaya perjalanan sejak Juni 2025. Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Awalnya, pihak travel menjadwalkan keberangkatan pada 20 Agustus 2025, kemudian diundur menjadi 3 September 2025. Namun kedua tanggal tersebut berlalu tanpa kepastian. Sejak itu, keluarga Ritonga hanya menerima alasan teknis yang terus berubah — mulai dari kendala penerbangan hingga janji pengembalian dana yang tak kunjung ditepati.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah bayar lunas, sudah siapkan hati dan fisik untuk berangkat. Tapi yang kami dapat hanya janji dan penundaan. Sekarang uang pun belum kembali,” ujar salah satu anggota keluarga Ritonga dengan nada kecewa.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua LSM LIPAN, Pantas Tarigan, M.Si, turun tangan dan menyebut bahwa tindakan Al Shaf Tour berpotensi melanggar hukum serta merugikan jamaah secara spiritual maupun finansial.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi baik-baik dengan pihak travel, namun jawaban yang diberikan tidak sesuai harapan,” tegas Pantas.

Pantas Tarigan bahkan mendatangi langsung kantor Al Shaf Tour di Jalan Bakaran Batu, Deli Serdang, namun mendapati kantor dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi.

LSM LIPAN menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberikan perlindungan penuh kepada jamaah — termasuk bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan aspek kesehatan.

BACA JUGA  Bupati Deli Serdang Dorong Pembangunan Greenhouse Demi Jaga Stabilitas Harga

UU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi PPIU yang dengan sengaja menunda atau gagal memberangkatkan jamaah, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Setelah kehilangan harapan untuk berangkat, keluarga Ritonga mengajukan permohonan refund.

Pihak travel berjanji akan mengembalikan dana pada 1 Oktober 2025, namun hingga kini janji itu tak juga ditepati. Tidak ada transfer, tidak ada komunikasi resmi, dan tidak tampak itikad baik dari pihak perusahaan.

LSM LIPAN secara tegas mendesak pimpinan PT Safira Makkah Madina Wisata untuk segera mengembalikan dana jamaah secara penuh tanpa syarat, sesuai nilai transaksi yang telah dibayarkan. Lembaga itu juga meminta agar diberikan kompensasi moral atas kerugian psikologis dan spiritual yang dialami jamaah.

“Kami tidak akan berhenti sampai hak jamaah dikembalikan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan dan ibadah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Pantas Tarigan.

(Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *