Sumut | NawawiNews.com
Lubuk Pakam (24/8/2025) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam yang diajukan PT. Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh aset bangunan di atas lahan milik daerah akan kembali sepenuhnya ke Pemkab Deli Serdang.
Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025, yang ditandatangani Kepala Dinas Perindag, Putra Jaya Manalu SE MM, pada 14 Agustus 2025.
Surat tersebut ditembuskan langsung kepada Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.
“Kerja sama pemanfaatan (KSP) kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berjalan sejak 1996 akan berakhir pada 24 September 2025 mendatang. Sesuai keputusan, permohonan perpanjangan HGB yang diajukan PT Delimas Suryakannaka tidak dikabulkan,” tegas Putra Jaya Manalu dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8).
Berdasarkan Konsultasi dan Audit BPK
Keputusan strategis ini, lanjut Putra Jaya, tidak diambil sepihak. Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas didasari hasil konsultasi Pemkab Deli Serdang dengan Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 1 Agustus 2025.
Selain itu, rujukan penting lainnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, yang merekomendasikan langkah pengembalian aset ke pemerintah daerah.
“Selain hasil konsultasi, keputusan ini juga mempertimbangkan LHP BPK serta sejumlah faktor lain yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujarnya.
Aset Jadi Milik Pemkab
Dengan berakhirnya surat perjanjian No.511.2/4130 tentang Pembangunan, Peremajaan, dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam pada (24/9/2025), maka seluruh bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.1 Tahun 1996 dengan luas 19.865 meter persegi otomatis menjadi milik Pemkab Deli Serdang.
“Karenanya, kami minta PT Delimas Suryakannaka bersikap kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang. Penyerahan akan dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Putra Jaya.
Harapan Pemkab
Pemkab Deli Serdang menegaskan langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga aset milik masyarakat.
Meski demikian, Putra Jaya tetap berharap proses serah terima berjalan baik tanpa hambatan.
“Kami berharap PT Delimas Suryakannaka dapat bekerja sama dan kooperatif agar seluruh tahapan serah terima berlangsung lancar,” pungkasnya.
(Red)







