Deli Serdang || nawawinews.id – Upaya mediasi antara Zulkarnain (55) dan P. Siregar (53), warga Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terkait relokasi peternakan babi yang berada di Jalan Gang Ambon, Dusun I, Desa Medan Senembah, akhirnya membuahkan hasil kesepakatan bersama. Pertemuan mediasi tersebut berlangsung dengan suasana kondusif pada Minggu (12/10/25).
Dalam hasil mediasi yang disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Medan Senembah, Adi Guntoro, Zulkarnain menyatakan kesediaannya untuk memberikan bantuan kompensasi relokasi kepada P. Siregar sebagai pemilik peternakan babi.
Adapun bentuk bantuan yang disepakati antara kedua pihak meliputi:
• 50 sak semen,
• 1 dump truk pasir, dan
fasilitas alat transportasi untuk memindahkan ternak babi beserta material kandangnya dari lokasi tersebut.
Sementara itu, P. Siregar selaku pemilik ternak menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri kandang babinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ia juga menegaskan komitmennya agar tidak lagi ada kandang babi di kawasan Gang Ambon, yang berada tepat di seberang Gedung Makanan Bantuan Gratis (MBG).
Dalam kesempatan yang sama, P. Siregar memohon tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses pembongkaran kandang dan pemindahan ternaknya. Permohonan tersebut disetujui oleh Zulkarnain, yang kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Pihak Satpol PP meminta agar P. Siregar membuat surat pernyataan resmi berisi kesediaan untuk melakukan pembongkaran kandangnya sendiri dalam jangka waktu dua minggu sejak tanggal kesepakatan.
Usai mediasi, kedua belah pihak pun berjabat tangan sebagai tanda perdamaian dan kesepahaman bersama.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perselisihan warga secara musyawarah dan damai, tanpa harus menimbulkan ketegangan di lingkungan masyarakat.
(Rd)







