MEDAN – Penanganan dugaan korupsi dana Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan senilai Rp 1,9 miliar kini memasuki babak baru. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Perma Labusel) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Mapolda Sumut, Senin (23/2/2026). Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.
Massa aksi membawa kendaraan peraga serta spanduk besar yang secara eksplisit meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan intervensi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel.
Ketua Umum Perma Labusel, Amiruddin Siregar SH, mengungkapkan keprihatinannya atas stagnasi penanganan kasus tersebut. Meski penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, hingga saat ini belum ada langkah hukum lanjutan yang signifikan.
“Kami mencatat adanya ketidakjelasan dalam progres perkara ini sejak penetapan tersangka. Kondisi ini memicu skeptisisme di tengah masyarakat Labusel. Muncul dugaan adanya praktik transaksional yang mencederai marwah penegakan hukum di kejaksaan setempat,” ujar Amiruddin saat beraudiensi di depan gedung Kejatisu.
Ia menambahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media selama ini kerap berbenturan dengan jawaban normatif dari pihak Kejari Labusel. “Alasannya selalu masih dalam tahap pemeriksaan. Kami meminta Kejatisu mengevaluasi kinerja tersebut secara serius demi kepastian hukum,” tegasnya.
Seusai menyampaikan aspirasi di Kejatisu, massa bergerak menuju Mapolda Sumatera Utara. Koordinator Lapangan, Bahrian Syah Putra Lubis SH, menyatakan pihaknya juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
“Transparansi adalah kunci. Bapak Kapolda Sumut perlu mengetahui jika ada anggotanya yang diduga bermasalah agar penegakan hukum tidak tebang pilih,” kata Bahrian.
Aspirasi mahasiswa diterima oleh perwakilan Unit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut. Namun, pihak kepolisian menegaskan prinsip ne bis in idem dalam koordinasi antar-aparat penegak hukum (APH).
“Perkara ini secara formal sedang ditangani oleh Kejari Labusel. Kami tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses penyelidikan yang tengah berjalan di kejaksaan guna menghindari tumpang tindih kewenangan yang berpotensi membebani anggaran negara,” jelas perwakilan unit tersebut.
Di akhir aksinya, Perma Labusel menekankan bahwa jika Kejari Labusel tidak mampu menuntaskan perkara ini, sebaiknya kasus tersebut segera dilimpahkan kepada Tim Khusus Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.
“Kami berharap Kejatisu dapat memberikan peringatan keras. Jika diperlukan, delegasikan kasus ini ke tingkat provinsi agar ketujuh tersangka dapat segera ditahan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di daerah kami,” pungkas Amiruddin Siregar.
Mahasiswa berjanji akan terus mengawal jalannya kasus ini dan mengancam akan melakukan aksi massa lanjutan secara bergelombang hingga tercapainya akuntabilitas publik yang nyata.







