DPO Kasus Narkoba Polresta Bukittinggi Ditangkap di Agam, TNI Serahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti

  • Whatsapp

Agam || nawawinews.id

Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bukittinggi atas kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Terduga pelaku bernama Fajar alias Vera (45), warga Jorong Padang Lua, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 20.50 WIB di kawasan Jorong Raya Kapas Panji, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, setelah sebelumnya aparat menerima informasi dari masyarakat.

Informasi awal diperoleh sekitar pukul 08.15 WIB, yang menyebutkan bahwa terduga bandar narkoba tersebut kerap terlihat di sekitar Padang Lua hingga Jambu Air. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan — rambut pendek, bertubuh sedang, kulit kuning langsat, dan memiliki tato — petugas kemudian melakukan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan terduga, Unit Intel Kodim 0304/Agam bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari tangan Fajar (Vera), petugas menyita sejumlah barang bukti awal berupa uang tunai Rp240.000, satu unit handphone Poco warna biru, dan satu buah KTP.

Dari hasil pemeriksaan awal, Fajar (Vera) mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dan ganja dari dua orang rekannya, yakni Edo (Caruak)—yang juga merupakan DPO Polresta Bukittinggi—dan Jeky, warga Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu.

Namun upaya untuk menindaklanjuti dan menangkap bandar lainnya sempat terganggu karena informasi penangkapan terlanjur tersebar di masyarakat.

Penggeledahan dan Barang Bukti Tambahan

Sekitar pukul 23.30 WIB malamnya, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah Fajar (Vera) di Jorong Kayu Gadih, Nagari Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain:

BACA JUGA  Ramadhan di Penghujung, Idul Fitri di Ambang Pintu

1 bungkus ganja kering seberat 20,73 gram, 3 buah dompet (hitam, biru, dan putih), Sekitar 200 plastik klip bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet sendok.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.15 WIB pada Jumat (3/10/2025), anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, Serka Zulhendra, langsung menghubungi Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, untuk melaporkan penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba kemudian memerintahkan Kasubnit II Unit II Satres narkoba, Aiptu JPL. Tobing, bersama empat personel lainnya, untuk menjemput tersangka dan barang bukti di Kodim 0304/Agam. Proses serah terima dilakukan sekitar pukul 03.15 WIB dalam kondisi aman dan lancar.

Olah TKP dan Proses Hukum Lanjutan

Sebelum penyerahan, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jorong Kayu Gadih dengan disaksikan oleh sejumlah saksi, termasuk tokoh masyarakat setempat Dimas A.A dan M. Doni Fitra (Wali Jorong), serta beberapa anggota Babinsa.

Tersangka kemudian diserahkan dalam keadaan sehat beserta seluruh barang bukti kepada Satres narkoba Polresta Bukittinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporannya, pihak Kodim 0304/Agam menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kepekaan aparat TNI terhadap peredaran narkoba di wilayah teritorialnya.

“Kami akan terus membantu pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Agam dan sekitarnya,” ujar Dandim 0304/Agam melalui keterangan resminya.

TNI menilai maraknya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Agam dan Bukittinggi menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, Unit Intel Kodim 0304/Agam akan terus melaksanakan pengintaian dan penindakan terhadap bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 paket ganja kering seberat ±20,73 gram, 3 dompet, 1 kaca pirex, 1 pipet sendok, ±200 plastik klip, Uang tunai Rp240.000, 1 unit handphone Poco warna biru, 1 KTP atas nama tersangka

BACA JUGA  Sholat Idul Adha 2025 Bertepatan Hari Jumat, Apakah Tetap Wajib Sholat Jumat..?

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *