Sumut | NawawiNews.Com
Deli Serdang, 22 Mei 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jefrry, SH, M.Hum., akan menggelar seminar umum terbuka untuk publik sebagai bentuk edukasi mengenai Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5) di Balairung Pemkab Deli Serdang.
Seminar ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (3) huruf (d).
Pasal tersebut mengatur peran kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan negara. Penguatan hukum juga didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Festival Budaya Tionghoa Bakcang/Pehcun yang jatuh pada Sabtu (29/5) akan datang
Seminar ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Deli Serdang dengan Lembaga Pelestarian Budaya Tionghoa Yayasan Istana Harta Lima Penjuru (Lempabudati YIHLP).
Sekretaris Lempabudati YIHLP, Juliani Cu, S.Pd., menyatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya perayaan budaya, namun juga bentuk kepedulian terhadap kesadaran hukum di masyarakat.
“Seminar ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap aliran kepercayaan dan keagamaan dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib dan sesuai aturan,” ujar Juliani.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jefrry, SH, M.Hum., juga menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya berkutat pada aspek penindakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi publik.
“Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. PAKEM adalah bentuk pencegahan terhadap potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat kesalahpahaman terhadap aliran kepercayaan tertentu,” jelasnya.
Seminar ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya :
- Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan RI,
- Ketua Penghayat Kepercayaan, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara, serta
- Akademisi dari FISIP Universitas Sumatera Utara (USU).
Salah satu narasumber, Dr. Lilis Handayani dari FISIP USU, menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam menjaga kerukunan dan keberagaman.
“Kegiatan ini menjadi ruang dialog yang sangat penting untuk membangun pemahaman lintas budaya dan kepercayaan. Indonesia kaya akan ragam keyakinan dan budaya, dan itu harus dirawat melalui pendekatan edukatif seperti ini,” ungkap Dr. Lilis.
Acara ini juga akan dihadiri oleh Bupati Deli Serdang, H. Asri Luddin Tambunan.
Selain sesi seminar, panitia juga menyiapkan pertunjukan budaya seperti atraksi kaligrafi pasir dan kuas sebagai bentuk pelestarian seni Tionghoa.
Peserta seminar dapat mengikuti kegiatan ini secara gratis dan akan menerima piagam kepesertaan. Juliani juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas dukungannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Deli Serdang atas dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Harapan kami, ini bisa menjadi agenda tahunan yang mengedukasi dan menginspirasi masyarakat,” tutup Juliani.
______
Red^







