LUBUK PAKAM || nawawinews.id – Trio maling sepeda motor tercyduk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang. Ketiga pelaku, yakni RAP (19), EPS (29) dan PW (36).
Selain itu, polisi juga menangkap dua makelar sepeda motor curian tersebut, yaitu HK (19) dan Y.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar kepada wartawan, Senin (20/10/2025), menjelaskan kasus pencurian sepeda motor tersebut terungkap setelah korban, Anda Sibarani (26), warga Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Dalam laporan korban dijelaskan, awalnya dia hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 miliknya, pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Sesampainya di Dusun IV, Desa Durian, Pantai Labu, tak jauh dari rumahnya, dia dihentikan tiga orang pelaku, RAP, EPS dan PW (36).
“Modus para pelaku, saat korban melintas di lokasi kejadian, para pelaku mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pantai Labu,” jelas Risqi Akbar.
Pascakejadian, korban melaporkan kejadiannyang dialaminya itu ke Polresta Deli Serdang. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan RAP, salah satu pelakudi Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Saat diinterogasi petugas, RAP mengaku, dia melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, EPS dan PW.
Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya membekuk EPS dan PW di sekitaran Lubuk Pakam.
Dari sini, petugas kembali mendapat informasi jika sepeda motor yang mereka curi telah dijual. Lagi-lagi, tak butuh waktu lama, petugas menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam jual beli sepeda motor curian tersebut, yakni HK dan Y yang diangkut dari kawasan Percut Sei Tuan.
Para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan masing-masing mendapat bagiannya.
“Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” ungkap Risqi.
Selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui, pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp450 ribu.
Dalam kasus ini, Polisi turut menyita barang bukti becak motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.
Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW , RAP, dan EPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian. (Nal)







