Sumut | NawawiNews.Com
Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Al Washliyah Sumatera Utara dalam sebuah pertemuan resmi yang digelar di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Pertemuan tersebut membahas polemik status aset gedung SMP Negeri 2 Galang dan eks Puskesmas yang berdiri di atas lahan milik Al Washliyah di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, menyambut langsung perwakilan Aliansi yang dipimpin Ketua DPD Al Jamiyatul Washliyah Deli Serdang, Muhammad Soleh.
Hadir pula unsur Forkopimda, termasuk Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, serta sejumlah pejabat Pemkab dan tokoh Al Washliyah lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asri Tambunan menegaskan bahwa gedung SMP Negeri 2 Galang memiliki dasar hukum yang sah sebagai aset milik Pemkab Deli Serdang.
“Kita di sini untuk mendiskusikan dan mendudukkan permasalahan ini secara terbuka. Aset ini memiliki payung hukum yang jelas karena merupakan kewenangan dari pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Pinjam Pakai Melanggar Regulasi
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan, menambahkan bahwa penggunaan gedung SMP Negeri 2 Galang oleh lembaga pendidikan Al Washliyah melalui skema pinjam pakai dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016.
“Karena itu, Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Aset ini juga telah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.
Inspektorat : Gedung Milik Pemkab, Lahan Milik Al Washliyah
Inspektur Deli Serdang, H Edwin Nasution, menjelaskan bahwa permasalahan utama yang dipersoalkan adalah status 2 (dua) bangunan di atas lahan Al Washliyah :
- Gedung SMPN 2 Galang dan
- Eks Puskesmas.
“Pemkab tidak pernah mengklaim lahan tersebut sebagai milik daerah. Yang kami akui adalah bangunan SMP dan Puskesmas yang memang merupakan aset daerah,” ungkap Edwin.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam surat keterangan eksekusi lahan, aset bangunan SMP dan Puskesmas dikecualikan dari proses eksekusi.
“Lahan dikembalikan ke Al Washliyah, tetapi bangunannya tetap menjadi milik Pemkab,” tambahnya.
Klarifikasi Pernyataan dan Harapan Penyelesaian
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo turut mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya menyebut Deli Serdang sebagai “Kabupaten Nahdliyin”.
Menurutnya, istilah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat kebangkitan pendidikan dan peran Al Washliyah dalam dunia pendidikan di Deli Serdang.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku,” ujar Wabup.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab akan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung untuk memperjelas status hukum aset terkait.
Solusi Bersama dan Komitmen Patuhi Hukum
Tenaga Ahli Bupati, Redwin, menekankan bahwa gedung dan lahan tempat berdirinya SMP Negeri 2 Galang dan Puskesmas merupakan satu kesatuan yang harus ditinjau secara menyeluruh.
“Kami membuka ruang dialog lanjutan untuk mencari solusi terbaik bersama Al Washliyah,” katanya.
Menutup pertemuan, Bupati Asri Tambunan menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang dapat diambil saat ini terkait hibah, pinjam pakai, atau status lainnya sebelum proses kajian hukum tuntas.
“Pemerintah daerah harus patuh terhadap peraturan. Aset negara tidak boleh digunakan di luar ketentuan karena bisa berdampak hukum,” pungkasnya.
Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berlandaskan hukum demi keberlanjutan pendidikan di daerah tersebut.
———
Red®







