Tarif Parkir Motor Rp13 Ribu di Regale Medan Dikecam Wartawan, Diduga Langgar Perda

  • Whatsapp
Gara Gara Tarif Parkir Meroket Berujung Cekcok Antara Wartawan Dengan Pengawas Parkir Regale Internasional Convention Center, Sabtu (20/9/2025).

Sumut | NawawiNews.com

Medan (22/9/2025) Sejumlah wartawan memprotes tarif parkir sepeda motor sebesar Rp13.000 per unit yang diberlakukan di Regale International Convention Center, Medan, pada Sabtu malam (20/9). Tarif tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang retribusi parkir konvensional.

Bacaan Lainnya

Ketegangan terjadi sekira pukul 23.00 Wib, sesaat setelah wartawan media online Relasi Publik, Ronald, hendak meninggalkan area parkir usai meliput acara perayaan 10 tahun Anniversary JESTHAM.

Saat membayar di pintu keluar, Ronald menyerahkan karcis parkir dan uang Rp3.000 kepada petugas loket. Namun, petugas perempuan tersebut menyebut tarif sebesar Rp13.000 dan memberikan bukti pembayaran. Ronald pun terkejut dan mempertanyakan mahalnya tarif tersebut.

“Saya dan rekan media lainnya hadir karena undangan resmi untuk meliput acara. Kita terkejut tarif parkir motor sampai segitu mahal..?” ujar Ronald saat mencoba berkoordinasi dengan seorang pria yang mengaku sebagai pengawas parkir bernama Robby.

Alih-alih memberikan penjelasan, pria tersebut (Robby) justru bereaksi keras. Ia membentak Ronald dan menolak permintaan keringanan.

“Kau bayar Rp10 ribu, kami cari makan di sini. Walaupun mati karena Rp10 ribu, ini harta ku di sini, tahu kau..!” ucap pria berbaju kemeja coklat bergaris itu dengan nada tinggi di depan wartawan lainnya.

Adu mulut pun tak terhindarkan hingga akhirnya salah satu wartawan lain membayar kekurangan tarif agar situasi mereda.

Saat dikonfirmasi kembali, Robby menyebut tarif parkir di Regale dihitung berdasarkan durasi.

“Jam pertama Rp3.000, naik ke jam dua Rp2.000, jam ketiga tambah Rp2.000 lagi, maksimal Rp15.000. Itu khusus Sabtu dan Minggu. Hari biasa maksimal Rp10.000,” katanya.

Namun ketika ditanya soal dasar hukum penetapan tarif tersebut, Robby menjawab bahwa hal itu bukan wewenangnya, melainkan pihak manajemen Secure Parking sebagai pengelola.

Diduga Langgar Perda Kota Medan

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B), Ivan Hutabarat, menyayangkan sikap arogan oknum pengawas parkir terhadap wartawan yang hanya mempertanyakan kejelasan tarif.

“Harusnya bisa dijelaskan dengan baik, bukan dibentak seperti preman. Ini mencerminkan pelayanan publik yang buruk,” tegas Ivan.

Ivan juga menyoroti kejanggalan tarif parkir tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 untuk sekali parkir, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

“Tarif maksimal sudah diatur dalam Perda. Kalau pihak pengelola menentukan tarif sendiri dengan sistem per jam dan mencapai Rp15 ribu, itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Ivan meminta agar Pemerintah Kota Medan, khususnya Walikota Rico Waas dan Dinas Perhubungan, turun langsung meninjau lokasi serta memberikan sanksi tegas kepada pengelola parkir jika terbukti melanggar.

“Ini bukan hanya soal nominal uang, tapi soal keadilan, kepatuhan terhadap aturan, dan pelayanan publik yang baik,” tutupnya.

Red^

BACA JUGA  Sarang Ekstasi Dibiarkan Melenggang, Pemkot Medan Dituding "Masuk Angin"

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *