MEDAN – Dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan kembali menjadi bola panas. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika (Gempanas) melempar kritik pedas terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan aparat penegak hukum.
Mereka mendesak agar tiga lokasi hiburan—Lion, Krypton, dan Platinum—segera disegel karena diduga kuat menjadi “surga” barang haram.
Desakan tersebut bukan gertakan sambal. Fakta di lapangan menunjukkan, Polda Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini mengacak-acak Platinum dan Lion Bar. Hasilnya mencengangkan: 16 pengunjung positif mengonsumsi narkoba. Namun, meski sudah “dikencingi” narkoba, kedua tempat itu terpantau masih adem ayem beroperasi seolah kebal hukum.
Koordinator Aksi Gempanas, Amiruddin Siregar SH, terang-terangan meluapkan kekecewaannya. Ia menuding Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Medan sengaja tutup mata atau “masuk angin” dalam menegakkan aturan.
“Kami kecewa berat. Kalau kondisi ini dibiarkan, marwah penegakan hukum di Sumut, khususnya Medan, bakal runtuh. Pengusaha hiburan nakal akan merasa di atas angin dan makin leluasa menjajakan narkoba,” cetus Amiruddin kepada awak media, Sabtu (17/1).
Bagi Gempanas, fakta bahwa THM tersebut tetap buka pasca-penggerebekan adalah bukti nyata adanya impunitas. Menurut Amiruddin, Pemkot Medan seharusnya tidak lembek. Langkah progresif berupa penutupan sementara sangat mendesak dilakukan agar ada efek jera yang nyata.
“Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan jangan cuma jadi penonton. Ketegasan mereka sedang diuji sekarang,” tegasnya. Ia meminta aparat tidak sekadar melakukan razia formalitas, tapi berani memaksa pengusaha bertanggung jawab atas apa yang terjadi di dalam gedung mereka.
Sikap diamnya para pejabat di Balai Kota Medan memicu spekulasi liar soal lemahnya pengawasan terhadap industri hiburan malam. Gempanas pun melontarkan ultimatum keras: mereka tidak akan berhenti sebelum ada tindakan nyata.
“Kalau tidak ada pergerakan dari Pemkot Medan, kami yang akan kawal kasus ini sampai tuntas,” kunci Amiruddin. Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, pihak pengelola hiburan maupun Dinas Pariwisata Kota Medan masih memilih bungkam seribu bahasa terkait tuntutan pencabutan izin tersebut.(Red/Nn)







