Lubuk Pakam || NAWAWINEWS.ID -Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 42 pelaku tindak pidana narkoba dari berbagai lokasi di wilayah hukum Deli Serdang. Rabu (12/11/25)
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 62,11 gram sabu-sabu dan 1.063 gram ganja kering siap edar, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Bastian Saragih, S.I.K., di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., didampingi Daniel Sinaga, S.H. selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, serta perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Bastian menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan jaringan bandar narkoba lintas provinsi. Dari hasil penangkapan, petugas menyita satu kilogram sabu-sabu dan satu kilogram ganja kering siap edar.
“Penangkapan berawal dari tertangkapnya dua pelaku, Destra Iwandri dan Krisna, di Jalan Jatisari, Lubuk Pakam. Dari tangan keduanya, petugas menemukan tas sandang berwarna biru berisi tujuh bungkus sabu seberat 668,57 gram. Dari hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Marwan, warga Aceh, yang berencana mengirimkan sabu ke Provinsi Riau melalui jalur darat,” jelas Bastian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Sulaiman di Terminal Bus Rapi, Amplas, Kota Medan. Dari tangan Sulaiman, polisi menyita sabu seberat lebih dari 1 kilogram, sebuah ponsel, dan kartu seluler.
Selain itu, tersangka Rudi Iskandar alias Dedek turut diamankan di kawasan Percut Sei Tuan, Tembung, dengan barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram siap edar. Semua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai konferensi pers, barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan disaksikan para pejabat dan instansi terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang.
“Kami mengimbau kepada para bandar dan pengedar narkoba, jangan coba-coba bermain di Deli Serdang. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Kami terus melakukan pengintaian dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Kapolresta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian mencegah dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
(Rd)







