Nama PLT Kasi Intel Kejari Deli Serdang Diduga Dicatut, Inspektorat Tetap Bungkam Soal Dumas Desa Aras Kabu

  • Whatsapp

NAWAWINEWS.ID || Deli Serdang — Penanganan Aduan Masyarakat (Dumas) Desa Aras Kabu kian menuai sorotan. Hingga 23 Desember 2025, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang belum juga menyurati secara resmi laporan warga yang masuk sejak 26 November 2025 lalu. Situasi ini memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat.

Di tengah mandeknya penanganan laporan, muncul informasi yang semakin meresahkan. Seorang warga Desa Aras Kabu berinisial PM disebut-sebut mengaku memiliki kedekatan dengan PLT Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu.

Bacaan Lainnya

PM bahkan menyampaikan kepada salah satu pelapor bahwa dia bisa menjembatani berkomunikasi dengan andi sitepu dan menyampaikan pesan agar berkordinasi dengan kepala desa dengan baik terkait masalah ini.

Pernyataan tersebut memicu kecurigaan publik, seolah-olah ada upaya menggiring penyelesaian informal di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Namun saat dikonfirmasi, PLT Kasi Intel Kejari Deli Serdang Andi Sitepu membantah keras pernyataan tersebut.

“Saya tidak kenal satu orang pun warga Desa Aras Kabu. Saya juga tidak pernah menelpon warga Aras Kabu. Kemungkinan itu hanya orang yang mengaku-ngaku saya,” tegas Andi Sitepu.

Bantahan ini sekaligus memperjelas bahwa tidak ada komunikasi resmi maupun informal antara pihak Kejari Deli Serdang dengan warga Desa Aras Kabu sebagaimana diklaim oleh PM.

Sebelumnya, Andi Sitepu juga menegaskan bahwa Kejari Deli Serdang masih menunggu langkah resmi Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Sesuai regulasi, Inspektorat memiliki waktu hingga 60 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan setelah aduan disurati.

BACA JUGA  Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Diharapkan Jawab Isu Strategis Daerah

“Jika Inspektorat sudah melakukan pembinaan dan ada pengembalian kerugian negara, maka perkara otomatis berhenti karena tidak ada lagi kerugian negara,” jelasnya.

Di sisi lain, warga Desa Aras Kabu menegaskan ketidakpercayaan mereka terhadap Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, merujuk pengalaman pahit pada tahun 2023, ketika laporan resmi terkait dugaan penyimpangan Ketapang hingga kini tidak pernah mendapat kejelasan.

Kini publik tidak hanya menunggu tindakan Inspektorat, tetapi juga mendesak agar tidak ada pihak-pihak yang mencatut nama aparat penegak hukum demi meredam laporan masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *