DELI SERDANG || NawawiNews.id – Oalah! Inilah maling dungu. Inisialnya AA, berusia 35 tahun, warga Tanjung Morawa. Bisa pula menawarkan sepeda motor yang dicurinya via media sosial, ya masuk penjaralah.
Sekarang, AA sudah mendekam di jeruji besi Polsek Tanjung Morawa. AA ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor SN (29), warga Dusun X, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Damanik kepada wartawan, Kamis (2/4/2025), mengungkapkan pelaku mencuri sepeda motor korban, pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu, sekira pukul 05.00 WIB.
“Pelaku melancarkan aksinya di rumah orang tua korban,” kata Jonni Damanik.
Korban sendiri mengetahui sepeda motornya telah raib setelah dibangunkan dan diberi tahu orang tuanya.
“Korban kemudian mengecek dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang. Saat kejadian, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih berada di kontak,” ungkap Jonni Damanik.
Tak mau sepeda motornya hilang begitu saja, pagi harinya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tanjung Morawa, dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Berbekal laporan korban itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu menjelang siang, 1 April 2026, petugas mendapat titik terang. Ada masyarakat yang memberitahukan jika ada akun facrbook yang menawarkan atau akan menjual sepeda motor korban lewat marketplace.
Lantas, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa menyaru sebagai calon pembeli sepeda motor tersebut.
Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan untuk bertemu, petugas langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
“Saat pertemuan, personel langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik korban,” sebut Jonni Damanik.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, serta satu buah kunci kontak.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, serta para saksi guna melengkapi proses penyidikan. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana. (Rakit S)







