Klarifikasi Polsek Sunggal Soal Isu “Uang Cabut Perkara”: Pelapor Diduga Minta Ganti Rugi Rp90 Juta

  • Whatsapp

Medan || NAWAWINEWS.ID — Polsek Sunggal akhirnya angkat suara menepis rumor liar terkait dugaan permintaan “uang cabut perkara” dalam penanganan laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang warga berinisial YM. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman, SE., SH, saat dikonfirmasi Media ini, pada Selasa (11/11/25) Lalu.

AKP Budiman menegaskan, informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

Bacaan Lainnya

Ia memastikan bahwa tidak pernah ada permintaan uang oleh pihak kepolisian, justru pelapor sendiri yang meminta uang dalam jumlah besar kepada terlapor.

“Tidak benar ada permintaan uang dari pihak kepolisian. Faktanya, pelapor yang meminta uang ganti rugi sebesar Rp90 juta kepada terlapor untuk mencabut laporannya,” tegas AKP Budiman.

Kasus Penggelapan Motor Vixion
Kasus yang dimaksud merupakan laporan polisi Nomor: LP/B/1400/X/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 30 Oktober 2025, terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Selama proses penyelidikan, kata Budiman, pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencederai profesionalitas kepolisian.

“Kami tidak pernah meminta sepeser pun. Yang terjadi justru kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kesepakatan damai tersebut, lanjut Budiman, merupakan murni keinginan pelapor dan terlapor tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami hanya memediasi sesuai SOP. Keputusan berdamai adalah inisiatif mereka sendiri, bukan karena tekanan ataupun permintaan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

AKP Budiman menegaskan, Polsek Sunggal berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak diverifikasi.

BACA JUGA  Henry Pakpahan Geram Dituding Serobot Tanah: Akan Laporkan Balik dan Bawa ke Dewan Pers

“Jika ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas. Namun dalam kasus ini, tuduhan itu tidak berdasar,” sambungnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polsek Sunggal berharap masyarakat tidak lagi termakan isu yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pihaknya memastikan pelayanan hukum yang bersih, akuntabel, dan sesuai ketentuan tetap menjadi prioritas. (Taslim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *