Sumut | NawawiNews.com
Medan (29/8/2025) — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bergerak cepat menggeledah sejumlah lokasi strategis terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1.
Aksi penggeledahan berlangsung sejak 26–27 Agustus 2025 dan menyasar kantor direksi, komisaris, hingga gudang arsip perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah.
Lokasi yang digeledah antara lain :
- Ruang direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16,
- Kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55,
- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta
- Beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.
Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan penyidik.
Menurut Husairi, langkah ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai pelaksana.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang dialihkan kepada negara. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Husairi.
Potensi Kerugian Negara Besar
Kejaksaan menduga praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, indikasi perbuatan melawan hukum juga ditemukan dalam pemasaran dan penjualan perumahan elit di bawah bendera PT. DMKR, yakni :
- CitraLand Helvetia,
- CitraLand Sampali, dan
- CitraLand Tanjung Morawa.
Husairi menambahkan, penyidik masih mendalami temuan lapangan dan menginventarisasi aset yang sudah dipasarkan maupun dijual.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan. Kesimpulan akhir, termasuk total nilai aset dan jumlahnya, akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujarnya.
Skandal yang Bisa Mengguncang
Penggeledahan besar-besaran ini diprediksi menjadi salah satu kasus korupsi paling mencolok di Sumatera Utara tahun ini.
Dugaan penyalahgunaan aset negara melalui modus alih HGU-HGB dan penjualan proyek perumahan prestisius dengan melibatkan perusahaan besar membuka tabir potensi skandal raksasa.
Publik kini menanti langkah Kejati Sumut berikutnya :
🤔 apakah kasus ini akan menyeret pejabat tinggi BUMN perkebunan hingga pihak swasta yang diduga ikut menikmati hasil penjualan aset negara…?
(Rd)







