Dugaan Galian C Ilegal di STM Hilir Kian Menggila, Warga Tuding APH Tutup Mata

  • Whatsapp

Sumut | NawawiNews.com

STM Hilir, Deli Serdang  — Aktivitas galian C ilegal berupa pengerukan tanah urug di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Diduga beroperasi tanpa izin resmi, kegiatan tambang ilegal ini tetap berjalan mulus seolah kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Pantauan tim investigasi media di lapangan pada Senin (21/7), sejumlah truk pengangkut material terlihat bebas keluar masuk area penggalian.

Informasi dari warga menyebutkan, tanah urug tersebut dijual ke para pembeli dengan harga sekitar Rp250 ribu per truk, dan sebagian besar dikirim ke perusahaan PT. Ino Alam Nusa yang berlokasi di Tanjung Morawa.

Lebih mencengangkan, sumber terpercaya menyebutkan bahwa pengelola tambang kerap mengklaim mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira menengah di Polda Sumut.

Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik pembiaran hingga dugaan penerimaan “upeti” dari para cukong tambang.

“Pengelola sesumbar bahwa usaha mereka dilindungi aparat dari Polda. Katanya, jangan takut, sudah ada yang backup di atas,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini semakin membuat masyarakat geram. Selain beroperasi tanpa legalitas, dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat nyata.

Jalan-jalan utama di wilayah tersebut kini rusak parah, berlubang besar, dan dipenuhi lumpur yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Jalan rusak parah karena truk-truk pengangkut tanah lewat terus setiap hari. Aspal sudah hancur, banyak lubang besar dan licin karena lumpur. Ini jelas merugikan dan sangat membahayakan kami,” tambah warga lainnya.

Lebih jauh, warga menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap pasif Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tidak memiliki keberanian untuk bertindak tegas.

Mereka mendesak agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua titik penggalian di wilayah Tadukan Raga.

Hasil penelusuran media menunjukkan, tidak satu pun dari lokasi tambang yang terdaftar memiliki izin resmi atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi ekosistem sekitar dan mengancam keselamatan masyarakat.

Desakan Publik : Hukum Harus Tegak

Masyarakat STM Hilir meminta agar Kapolda Sumut, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Deli Serdang turun langsung menyikapi persoalan ini.

Jika tidak ditangani secara cepat dan tegas, kekhawatiran akan dampak sosial, lingkungan, dan hukum semakin membesar.

 “Kami minta pemerintah dan aparat jangan pura-pura tidak tahu. Ini sudah meresahkan, apalagi kalau benar ada keterlibatan oknum. Segera bongkar dan tindak tegas!” tegas seorang tokoh masyarakat.

___________

(Team)

BACA JUGA  Capaian Pajak Daerah 2025 Tercapai, Bupati: Tugas Saya Membenahi Arah Kebijakan Baru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *