Diduga Tak Sesuai Juknis, Ketua LSM LIPAN Sumut Pertanyakan Anggaran ATR/BPN Samosir Rp3,9 Miliar

  • Whatsapp

NAWAWINEWS.ID || Samosir – Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, mempertanyakan penggunaan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 3.937.558.000.

Anggaran tersebut tercantum dalam Kode Kementerian 056, Unit Organisasi Sekretariat Jenderal, Kode Unit Organisasi 01, dengan Kode Satuan Kerja 667719, sebagaimana tertuang dalam Laporan Ketersediaan Dana Detail Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, anggaran dirinci untuk berbagai program, kegiatan, output, suboutput hingga komponen dan subkomponen yang mencakup program pengelolaan dan pelayanan pertanahan hingga layanan manajemen pertanahan di Kabupaten Samosir.

Menurut Pantas Tarigan, besarnya anggaran tersebut menimbulkan tanda tanya serius jika dikaitkan dengan kondisi wilayah Kabupaten Samosir.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, luas daratan Kabupaten Samosir hanya sekitar 1.444,25 km², meskipun secara total termasuk wilayah perairan Danau Toba mencapai 2.069,05 km². Dengan luasan wilayah tersebut, kami menilai anggaran hampir Rp4 miliar ini patut dipertanyakan efektivitas dan kesesuaiannya,” ujar Pantas, Rabu (14/1/2026).

Pantas mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan bedah anggaran ATR/BPN Kabupaten Samosir secara menyeluruh.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data sementara dari Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN, terdapat indikasi bahwa sejumlah alokasi anggaran yang diserap diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara alokasi, jumlah, dan peruntukan anggaran dengan juknis. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat anggaran tersebut bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA  Peresmian Gedung Alamanda dan Cathlab RSUD H Amri Tambunan, Bupati: Kesehatan Masyarakat Adalah Prioritas

Lebih lanjut, LSM LIPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengusut penggunaan anggaran negara agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dengan melengkapi bukti-bukti autentik.

“Uang negara adalah uang rakyat. Sudah seharusnya masyarakat mengetahui dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Jika ditemukan penyimpangan, kami tidak segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tutup Pantas Tarigan, yang dikenal aktif melaporkan dugaan penyimpangan dana negara di Sumatera Utara.
(rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *