Ada-Ada Saja! Polisi Polresta Deli Serdang Curi Sepeda Motor Sesama Polisi

  • Whatsapp

NAWAWINEWS.ID || LUBUK PAKAM – Duh, ada-ada saja tingkah laku polisi di Polresta Deli Serdang ini. Tega-teganya dia mencuri sepeda motor temannya sendiri sesama polisi.

Polisi Polresta Deli Serdang si Raja Tega ini adalah FE. Pangkatnya Brigadir Polisi Dua alias Bripda. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, dan bukan mustahil akan dipecat secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Bacaan Lainnya

Korbannya adalah Alfreezy Angga Sembiring. Usianya 22 tahun. Pangkatnya juga Bripda. Tapi, korban ini lebih junior.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar kepada wartawan, Jumat (9/1/2026), menjelaskan pelaku melancarkan aksinya, pada Rabu, 31 Desember 2026. Sepeda motor korban yang dicuri pelaku, Honda CRF BK 5174 AKC.

“Awal kejadiannya, korban memarkirkan sepeda motornya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Kecamatan lubuk Pakam,” jelasnya.

Lalu, korban menuju masjid untuk menunaikan salat. Setelah selesai, korban melihat pelaku melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Selanjutnya, korban menunggu pelaku kembali. Tunggu punya tunggu, pelaku tak kunjung kembali. Hingga Jumat, 2 Januari 2026, akhirnya korban yang tak ingin sepeda motornya hilang begitu saja, memilih melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.

Berbekal laporan itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan, pada Senin, 5 Januari 2026 lalu.

BACA JUGA  Saifullah Ketua MWC NU Lubuk Pakam Masa Khidmat 2025 - 2030

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor tersebut ke seorang pria berinisial T di seputaran Tembung, seharga Rp9,5 juta.

“Pelaku, FE berhasil kita amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang, dan kepadanya kita terapkan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” ungkapnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *