NAWAWINEWS.ID || Deli Serdang — Rencana kegiatan studi tour dan perpisahan siswa di SD IT Ardiansyah yang berlokasi di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menuai perhatian publik. Kegiatan yang disebut-sebut akan dilaksanakan ke luar Kabupaten Deli Serdang selama dua hari satu malam dengan biaya yang dinilai memberatkan wali murid tersebut kini menjadi sorotan sejumlah pihak.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Media NawawiNews.id melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terkait regulasi dan kebijakan yang berlaku. Senin, (29/12/25) lalu
Dalam konfirmasi tersebut, NawawiNews.id mempertanyakan beberapa hal, di antaranya apakah Dinas Pendidikan membenarkan atau mengizinkan sekolah dasar mengadakan studi tour ke luar daerah, apakah terdapat surat edaran resmi terkait larangan atau pembatasan kegiatan tersebut, serta bagaimana ketentuan terkait pungutan biaya perpisahan sekolah yang dinilai cukup besar oleh wali murid.
Selain itu, Media NawawiNews.id juga menanyakan sikap Dinas Pendidikan apabila terdapat wali murid yang merasa keberatan atau tidak mampu secara ekonomi, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan sekolah yang melanggar ketentuan atau memberatkan orang tua siswa dalam kegiatan non-akademik.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD IT Ardiansyah memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa rencana studi tour tersebut masih sebatas wacana dan belum pernah dilaksanakan.
“Kami sebelum ujian mengadakan rapat bersama wali murid. Biasanya memang ada kegiatan akhir tahun, salah satunya wacana studi tour. Namun itu belum dilaksanakan dan belum tentu terlaksana,” ujar Kepala Sekolah dalam klarifikasinya.
Ia menyebutkan bahwa dalam rapat tersebut mayoritas wali murid menyatakan antusias dan setuju, meskipun terdapat beberapa orang tua siswa yang menyatakan keberatan. Bahkan, menurutnya, sebagian orang tua menyampaikan kesediaan untuk ikut mendampingi apabila kegiatan tersebut terlaksana.
Terkait biaya, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa perkiraan biaya sekitar Rp350.000 per siswa, namun kembali menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi keputusan final.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada wali murid bahwa ada surat himbauan yang melarang kegiatan perpisahan atau studi tour. Setelah kejadian ini, kami tidak berani melaksanakannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ide kegiatan tersebut muncul dari hasil musyawarah bersama orang tua siswa, di mana keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, meskipun ada sekitar tiga orang wali murid yang tidak menyetujui rencana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang masih diharapkan memberikan penjelasan resmi guna memperjelas aturan dan kebijakan terkait kegiatan studi tour dan perpisahan siswa sekolah dasar, agar tidak menimbulkan polemik serta memastikan tidak ada wali murid yang dirugikan. (Red)







