Sumbar | NawawiNews.com
Tanjung Raya, Agam — Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Agam kembali membuahkan hasil. Personel Unit Intel Kodim 0304/Agam bersama Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus seorang bandar dan seorang pengguna narkoba jenis sabu dalam operasi di Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu dan ganja di Tiara Café, Jorong Bandar Tangah, Nagari Bayur.
Dari laporan itu, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam melakukan pengintaian sebelum akhirnya menciduk seorang pengguna sekaligus kurir narkoba, Romy Syaputra (42), warga Jorong Lubuk Anyia, Nagari Bayur.
Dari tangan Romy, petugas menemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil sabu,
- Alat hisap (bong),
- Kaca pirex berisi sabu siap pakai,
- Pipet plastik,
- Plastik klip, serta
- Sebuah ponsel dan mancis.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli dari Tommy Satria (46), seorang nelayan warga Jorong Bandar Tangah yang diduga kuat berperan sebagai bandar.
Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Tommy beserta barang bukti :
- 1 (satu) paket sabu ukuran besar,
- 6 (enam) paket kecil sabu,
- Peralatan hisap,
- Telepon genggam,
- Uang tunai Rp100 ribu, serta
- Perlengkapan lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kedua pelaku diamankan di Koramil 05/Tanjung Raya sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, dari pengembangan kasus, terungkap adanya bandar lain bernama Can, seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. Namun saat dilakukan upaya penangkapan, Can berhasil melarikan diri.
Meski demikian, dari rumahnya turut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bong,
- 1 (satu) batang ganja siap pakai, dan
- 1 (satu) buah mancis.
Masyarakat Nagari Bayur, yang diwakili Ketua KAN Andrian Guci SH, MH., Dt., Mudo Parik Paga Nagari, bersama tokoh masyarakat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI AD serta Polri yang sigap mengamankan wilayah mereka dari ancaman narkoba.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Erwin, memastikan barang bukti akan ditimbang di Pegadaian Lubuk Basung untuk kepentingan penyelidikan dan proses persidangan sesuai prosedur hukum.
“Maraknya peredaran sabu di Agam menuntut ketegasan aparat. TNI bersama Polri akan terus berkolaborasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kodim 0304/Agam,” tegas AKP Erwin.
Operasi gabungan ini menegaskan komitmen aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba di daerah pesisir Danau Maninjau tersebut.
Saat ini, kedua pelaku berada di bawah pengawasan Polres Agam dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Taslim)


