2 (Dua) Diskotik Dibongkar: Diduga Sarang Narkoba dan Minuman Keras Ilegal

  • Whatsapp
Foto : Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Ferdianto, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan hadiri pembongkaran Diskotik Marcopolo dan Diskotik New Blue Star, Kamis (14/8/2025).

Sumut | NawawiNews.com

Deli Serdang (15/8/2025) — Penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam (THM) di Sumatera Utara kembali dilakukan. Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai menertibkan serta merobohkan 2 (dua) bangunan diskotik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan penjualan minuman keras ilegal, Kamis (14/8).

Bacaan Lainnya

Aksi tegas ini dimulai di Diskotik Marcopolo milik Syamsul Tarigan, Ketua GRIB Sumut, yang berlokasi di Jalan Sei Petani, Dusun 7, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Penertiban berlangsung dramatis setelah massa ormas GRIB sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak menjalankan pembongkaran.

Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Ferdianto, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan hadir langsung memimpin jalannya operasi.

Tim gabungan juga memeriksa cukai minuman keras di lokasi sebelum 2 (dua) unit ekskavator merubuhkan bangunan mulai pukul 13.45 WIB. Pembongkaran berakhir pukul 18.30 WIB dalam kondisi aman.

Selanjutnya, penertiban berlanjut di Diskotik New Blue Star milik Supris, Ketua IPK Binjai, yang berada di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dipimpin Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Victor Togi Tambunan, pembongkaran dilakukan dengan satu unit ekskavator sejak pukul 16.15 WIB hingga 18.30 WIB. Proses berjalan kondusif dan direncanakan berlanjut keesokan harinya.

Alasan Pembongkaran

Berdasarkan hasil analisa aparat, kedua bangunan tersebut dibongkar karena disinyalir menjadi pusat peredaran narkoba, menjual minuman keras ilegal tanpa cukai, serta tidak memiliki Persetujuan Bangun Guna (PBG).

BACA JUGA  Rapat Pleno Pencalonan Ketua Ranting dan Anak Ranting Pemuda Pancasila Desa Tandam Hilir Digelar

Langkah Lanjutan

Aparat intelijen akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau lokasi agar tidak kembali difungsikan sebagai tempat hiburan malam.

Aparat penegak hukum juga diimbau tetap melakukan pengawasan ketat demi mencegah kebangkitan kembali bisnis ilegal tersebut dengan nama baru.

Penertiban ini melibatkan ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai. Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi tempat hiburan yang melanggar hukum dan merusak generasi muda.

(Taslim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *