Sumut | NawawiNews.com
Deli Serdang (20/8/2025) — Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanjung Morawa akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial J (35), warga Dusun IV Pasar 15, Gang Keluarga, Desa Limau Manis, harus mendekam di sel tahanan setelah dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku pencurian sepeda motor sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum. Kepada pelaku kita persangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 (e) KUHPidana. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya kepada awak media, pada Selasa (19/8).
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, (7/8) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar XV, Dusun I, Desa Medan Sinembah, Tanjung Morawa.
Korban, seorang remaja laki-laki yang menggunakan sepeda motor milik ayahnya SA (42), awalnya memarkirkan kendaraan dalam keadaan stang terkunci saat menemui temannya, M (25). Kunci motor disimpan di saku celana.
Namun, satu jam kemudian, korban terkejut saat menyadari kunci motor raib dari sakunya. Saat menuju lokasi parkir bersama M, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan kepada orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Tanjung Morawa.
Penangkapan Pelaku
Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan intensif. Dari rangkaian informasi yang dihimpun, aparat akhirnya mengidentifikasi J sebagai terduga pelaku. Pada Senin (18/8), petugas berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Kini, J telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan, melainkan akan dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Red)







