Dipecat Sepihak Tanpa Prosedur, Satpam UISU Tuntut Keadilan

  • Whatsapp
Foto : Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara.

Sumut | NawawiNews.com

Medan — Gelombang ketidakadilan kembali mencuat dari institusi pendidikan tinggi di Sumatera Utara.

6 (enam) orang satuan pengamanan (satpam) yang mengabdi di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU), Jalan STM, Medan, mengaku telah diberhentikan secara sepihak oleh Yayasan UISU, tanpa prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Salah satu korban, Erwin Sahputra Hutabarat, menuturkan kisah pilunya. Pria yang telah mengabdi sejak 2013 itu menyatakan bahwa dirinya resmi diangkat sebagai Pegawai Tetap Tenaga Kependidikan oleh Yayasan UISU pada 24 Februari 2024, namun tetap menjalankan tugas sebagai satpam.

Ironisnya, status pegawai tetap itu tak menjamin perlakuan yang layak dari pihak yayasan.

 “Kami tetap bekerja saat pegawai lain libur lebaran, tapi uang makan dan transportasi kami tetap dipotong. Uang lembur? Tidak pernah dibayar. Sekali dalam setahun pun tidak,” ungkap Erwin, Kamis (7/8/2025).

Tak hanya soal hak-hak yang terabaikan, pemecatan yang dialami mereka juga dilakukan tanpa pemberian surat peringatan satu pun.

Erwin menyebut dirinya diberhentikan begitu saja pada (18), tanpa penjelasan, tanpa kesalahan yang jelas, dan yang paling mencolok—tanpa prosedur hukum yang seharusnya dilalui.

“Saya tidak pernah menerima SP 1, 2, atau 3. Tiba-tiba diberhentikan. Ini bukan hanya tidak adil, ini bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap hukum,” tegasnya.

Upah Di Bawah Standar, Hak Buruh Diinjak…?

Masalah tak berhenti di sana. Erwin juga membeberkan bahwa gaji pokok yang ia terima selama ini hanya sebesar Rp 1.783.000 per bulan, ditambah uang makan harian Rp 20.000. Tidak ada tunjangan lembur, tidak ada transparansi sistem pengupahan, dan tak ada kejelasan apakah upah yang diterima sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Praktik ini, menurut pengamat ketenagakerjaan, bisa masuk kategori eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Yayasan UISU Bungkam

Upaya konfirmasi dilakukan terhadap pihak Yayasan UISU. Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum Yayasan UISU, Ir. Indra Gunawan, M.P, tidak memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan adanya pelanggaran sistemik dalam tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan kampus Islam ini.

Melanggar Undang-Undang…?

Pemutusan hubungan kerja secara sepihak seperti yang dialami para satpam FK UISU berpotensi kuat melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Pasal 151 ayat (1) menyatakan :

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Lebih tegas lagi, Pasal 155 ayat (1) menyebu t:

 “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ada, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja.”

Dengan tidak adanya surat peringatan, tidak melalui proses bipartit/tripartit, serta pemberhentian mendadak, Yayasan UISU diduga terindikasi mengangkangi aturan hukum dan hak konstitusional pekerja.

Tuntut Keadilan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Erwin dan rekan-rekannya kini menuntut pengembalian hak, permintaan maaf, dan keadilan yang seharusnya mereka terima.

Mereka juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, hingga Komnas HAM, ikut turun tangan mengawal kasus ini.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami bekerja dengan loyalitas penuh, tetapi diperlakukan semena-mena oleh Yayasan UISU,” pungkas Erwin.

(team).

BACA JUGA  Kejatisu Sudah Memproses Laporan Dumas Ketua LSM Lipan Sumut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *