MEDAN || NawawiNews.id – Mhd Ilham alias Asiong (28), tidak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Sebab, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara itu terbukti melakukan pencurian di kediaman korban, Romi (36), warga Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (2/10/2026) lalu.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela,” terang Kapolsek Medan Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, Rabu (14/10/2026).
Dijelaskannya, pencurian lima unit handphone (HP) itu diketahui korban setelah diberitahu istrinya ketika bangun dari tidur sekira pukul 05.00 WIB. Saksi mendapati HP miliknya yang sedang dicas dan di lemari telah hilang.
“Korban dan istrinya melihat jendela telah terbuka,” jelas AKP M Ainul Yaqin.
Selanjutnya, korban memeriksa kamera CCTV dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Sunggal.
Korban mengaku kehilangan lima unit HP masing-masing satu merek Vivo V21, satu iphone 14 Pro, satu Vivo Y22, satu Vivo Y21, 1 Vivo Y03T, dan uang Rp180 ribu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Dia mengakui perbuatannya, masuk ke kediaman korban dengan cara merusak jendela.
“Tersangka mengaku telah menjual handphone tersebut kepada seseorang berinisial Y, yang kini masih dalam penyelidikan (DPO),” pungkas AKP M Ainul Yaqin. (Ari)













