PPBMI Sumut Laporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin Kasatpol PP Deli Serdang kepada Bupati

  • Whatsapp

NAWAWINEWS.ID || Deli Serdang – Dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Deli Serdang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deli Serdang resmi diadukan kepada Bupati Deli Serdang melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara serta indikasi pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW PPBMI) Sumatera Utara. Dalam surat resminya, PPBMI mendesak Bupati Deli Serdang agar segera mengambil langkah tegas, objektif, dan profesional terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat eselon tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, PPBMI mengungkapkan bahwa tim mereka secara langsung menyaksikan aktivitas Kasatpol PP Deli Serdang bersama sejumlah anggota menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Desa Mesjid, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Aktivitas tersebut berupa pembersihan sebidang lahan yang menurut keterangan warga setempat merupakan milik pribadi seseorang bernama Marzuki. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat penggunaan kendaraan dinas dan personel Satpol PP seharusnya difokuskan untuk kepentingan negara dan pelayanan publik, bukan untuk urusan pribadi.

“Kegiatan ini jelas bukan pelayanan umum. Masyarakat menilai ada indikasi kuat pemanfaatan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” demikian salah satu poin tegas dalam pengaduan PPBMI.

Tak hanya itu, Ketua PPBMI Sumatera Utara juga mengungkap adanya aduan masyarakat dari warga Desa Sei Rotan (berkas terlampir), serta temuan proyek perumahan di Desa Paya Gambar yang telah dibangun lebih dari satu tahun tanpa dilengkapi papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA  Polresta Deli Serdang memimpin Langsung pemusnaan Barbut Sejenis Sabu 2 Kg Lebih, Ganja 50 Kg dan Ekstasi 41 Butir

Ironisnya, berbagai bangunan bermasalah di wilayah Deli Serdang tersebut terkesan luput dari pengawasan. PPBMI menilai Kasatpol PP Deli Serdang cenderung “tutup mata” terhadap pelanggaran yang justru berada dalam ranah penindakan instansi yang dipimpinnya.

PPBMI Sumatera Utara menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Kasatpol PP Deli Serdang. Sebagai pejabat publik dan PNS senior, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika, disiplin, dan integritas aparatur negara, bukan justru mempertontonkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.

Atas perbuatan tersebut, Kasatpol PP Deli Serdang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, tidak menutup kemungkinan perbuatannya masuk ke ranah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan.

Atas dasar itu, PPBMI secara resmi meminta Bupati Deli Serdang melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan. Jika terbukti menyalahi aturan, PPBMI mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum dan disiplin hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Pejabat yang menyalahgunakan jabatan harus ditindak tegas demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” tegas PPBMI.

Sementara itu, kekecewaan mendalam juga disampaikan Ketua PPBMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, terhadap proses penanganan Dumas yang dikirimkan pada 12 Januari 2026. Kekecewaan tersebut bermula saat ia menghubungi Bagian Tata Usaha Pemkab Deli Serdang untuk mempertanyakan perkembangan laporan.

Menurut keterangan pihak TU, surat Dumas tersebut telah didisposisikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan selanjutnya diteruskan kepada Satpol PP Deli Serdang, yang notabene merupakan pihak terlapor. Hal itu sempat memicu perdebatan antara Abdul Hadi dan pihak TU.

BACA JUGA  Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah Sepakat Segel Gedung SMPN 2 Galang Hingga Proses Hibah Rampung

“Kami mempertanyakan di mana profesionalitas Pemkab dalam memahami substansi Dumas. Kami mengadukan kinerja anak buah Bupati agar dilakukan penindakan, bukan malah menyerahkan surat pengaduan kepada pihak yang dilaporkan tanpa ada proses dan tindakan langsung dari Bupati,” tegas Abdul Hadi.

Sebelum berita ini diterbitkan, PPBMI mengaku telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pihak terkait, termasuk kepada Kasatpol PP Deli Serdang, namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.

Abdul Hadi berharap Bupati Deli Serdang bersikap tegas dan adil dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan bawahannya, tanpa pandang bulu, demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan masa depan Deli Serdang. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *