PN Lubuk Pakam Diduga Tidak Profesional: Penggugat yang Masih Hidup Dinyatakan Telah Meninggal Dunia

  • Whatsapp

Deli Serdang || Nawawinews.id — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam diduga tidak profesional dalam menetapkan putusan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Lbp, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Morailam Purba, S.H., dengan anggota Dewi Andriyani, S.H. dan Muhammad Nazuli, S.H., M.H. Pasalnya, dalam amar putusan, penggugat Nuah Barus disebut telah meninggal dunia—padahal yang bersangkutan masih hidup dan hadir langsung di persidangan.

Hal ini diungkapkan oleh Nuah Barus, warga Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/10/2025).

Bacaan Lainnya

Gugatan Tiga Bidang Tanah
Nuah Barus sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap beberapa pihak yang menguasai objek sengketa tanah di Dusun II, Desa Talapeta, STM Hilir. Gugatan itu didaftarkan di kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada 13 Januari 2025 dengan register perkara 13/Pdt.G/2025/PN Lbp.
Adapun objek sengketa meliputi tiga bidang tanah, yaitu:
Tanah seluas ±18.321,875 m² di Dusun II Talapeta.
Sebidang tanah dengan bangunan berdinding tepas seluas ±112 m².
Tanah di Jalan Umum Cinta Kasih Dusun II Talapeta seluas ±6.059 m².
Dalam perkara ini, pihak tergugat antara lain Jamalus Ginting (warga Dusun II Namo Pinang), Gatap Ginting (Desa Kuta Jurung), dan Marsedes Ginting (Desa Siguci), seluruhnya berada di wilayah STM Hilir.
Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena dinilai memiliki cacat formal dan kurang pihak.
Penggugat Protes: “Saya Masih Hidup!”
Menanggapi putusan tersebut, Nuah Barus merasa keberatan dan menilai majelis hakim tidak profesional.

BACA JUGA  Seleksi JPTP Berakhir, Hasil Akan Diumumkan via Website

“Saya selaku penggugat dinyatakan telah meninggal dunia dalam putusan, padahal saya masih hidup dan hadir di persidangan. Ini jelas kesalahan fatal dan sangat merugikan saya sebagai pihak pencari keadilan,” ujar Nuah dengan nada kesal.
Ia juga menyoroti kesalahan penulisan nama ahli waris dalam putusan.

“Saya mewakili ahli waris almarhum Natap br. Ginting, tapi di putusan ditulis Ngatap br. Ginting. Saya tidak tahu siapa itu Ngatap br. Ginting. Kesalahan ini membuat hakim menyimpulkan gugatan saya kurang pihak,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Ada Error Facti dan Error in Law
Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah Munte, S.H., juga mengecam keras putusan PN Lubuk Pakam yang dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan fakta persidangan.

“Bagaimana mungkin sebuah putusan pengadilan bisa dianggap menjunjung keadilan jika fakta paling mendasar saja keliru? Hakim menyatakan gugatan kurang pihak, padahal seluruh ahli waris telah memberikan surat kuasa khusus kepada Nuah Barus,” tegas Hardiansyah.

Menurutnya, bukti surat kuasa kolektif dari para ahli waris telah diajukan dan ditandai dalam berkas persidangan sebagai Bukti P-2, P-3, dan P-4, yang seharusnya sah secara hukum.

“Kesalahan menyebut penggugat sebagai ‘almarhum’ merupakan error facti (kesalahan fakta) yang sangat serius. Selain itu, alasan ‘kurang pihak’ adalah error in law (kesalahan penerapan hukum). Kedua hal ini menunjukkan majelis hakim tidak cermat dan mengabaikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” jelasnya.
Akan Lapor ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA

Atas kejanggalan tersebut, pihak penggugat berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk banding dan pelaporan terhadap majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

BACA JUGA  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tanjung Morawa Tingkatkan Patroli di Wilkumnya

“Putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak para ahli waris. Kami akan mengambil langkah hukum agar integritas dan akuntabilitas peradilan tetap terjaga,” pungkas Hardiansyah.
(rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *