LSM LIPAN SU Desak Polda dan Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi 13 Milyard di BKN Regional VI Medan

  • Whatsapp

Sumut | NawawiNews.com

Medan, (15/7/2025) — Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan kepada aparat penegak hukum (APH).

Laporan tersebut akan segera dilayangkan ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut guna mendesak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta penyidikan terhadap pihak-pihak terkait.

Menurut Pantas Tarigan, berdasarkan hasil investigasi LIPAN di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DIPA Tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp13.454.430.000 (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

“Dari uji petik serta pemeriksaan dokumen yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat adanya praktik mark up dan penyimpangan spesifikasi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Kami menduga ini merupakan perbuatan melawan hukum yang melibatkan oknum di posisi strategis,” tegas Pantas Tarigan kepada awak media.

Sebagai representasi masyarakat dan mahasiswa yang mendukung gerakan Indonesia bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), LIPAN merujuk pada berbagai landasan hukum seperti UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Tuntutan Resmi LIPAN SU :

  1. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta rekanan kegiatan Tahun 2024. LIPAN menduga mereka sebagai aktor intelektual dalam dugaan korupsi dan mark up anggaran tersebut.
  2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) membentuk tim penyidikan khusus untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan anggaran di Kantor BKN Regional VI Medan, guna mengungkap indikasi penyimpangan spesifikasi dan kerugian negara.
  3. Menuntut penindakan tegas : Jika terbukti, LIPAN meminta agar oknum-oknum yang terlibat segera ditangkap dan diadili, tanpa pandang bulu.
BACA JUGA  Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Deli Serdang Behasil Amankan Buronan DPO Di Bandara Kualanamu

“Jika negara ingin bersih dari korupsi, maka setiap dugaan pelanggaran harus ditindak secara transparan dan akuntabel. Kami tidak akan berhenti sampai proses hukum benar-benar berjalan,” ujar Pantas Tarigan.

Langkah LIPAN SU ini dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang penting dalam rangka mendorong transparansi penggunaan anggaran negara dan memperkuat integritas lembaga pemerintahan.

Laporan resmi kepada aparat penegak hukum direncanakan akan dikirim dalam waktu dekat.

________

team^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *