LIPAN Sumut Soroti Anggaran ATR/BPN Samosir Rp3,9 Miliar, Pantas Tarigan Siap Surati APH

  • Whatsapp

Medan | NawawiNews.id – Penggunaan anggaran negara senilai Rp3.937.558.000 pada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik. Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, secara terbuka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Anggaran dimaksud tercantum dalam Laporan Ketersediaan Dana Detail TA 2025 dengan Kode 056 Unit Organisasi Sekretariat Jenderal, Kode Unit Organisasi 01, dan Kode Satuan Kerja 667719. Dalam dokumen itu, anggaran dirinci untuk berbagai program, mulai dari Pengelolaan dan Pelayanan Penyelenggaraan Pertanahan hingga Layanan Manajemen Pertanahan.

Bacaan Lainnya

Namun, menurut Pantas Tarigan, besarnya nilai anggaran tidak sebanding dengan keterbukaan informasi publik yang disajikan kepada masyarakat.

“Anggaran negara ini bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat. Maka wajib dibuka secara terang-benderang: siapa penerimanya, berapa besarannya, digunakan untuk apa, di mana dibelanjakan, dan apa alat bukti penggunaannya,” tegas Pantas Tarigan, Kamis (23/1/2026).

Salah satu pos anggaran yang paling disoroti LIPAN Sumut adalah Layanan Perkantoran, khususnya gaji dan tunjangan pegawai yang tercatat mencapai Rp2.146.509.000. Angka ini dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan luas wilayah daratan Kabupaten Samosir yang hanya sekitar 1.444,25 km².
Menurut Pantas, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas, efisiensi, dan proporsionalitas penggunaan anggaran.

“Jika tidak dibuka secara detail dan disertai bukti autentik, maka wajar jika publik mencurigai adanya potensi penyimpangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Banjir Masih Menggenangi Tanjung Pura, Ratusan Warga Mengungsi ke MAN 2 Langkat

Sebagai bentuk pengawasan sipil, LIPAN Sumut menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada BPN Pusat, BPN Provinsi Sumatera Utara, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta klarifikasi dan audit penggunaan anggaran tersebut.

Pantas Tarigan menegaskan, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi keuangan kepada masyarakat.

“Jika lembaga negara tidak mampu menunjukkan bukti penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara,” tegasnya.

Pantas Tarigan menegaskan, LIPAN Sumut akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia mengingatkan bahwa praktik tertutup dalam pengelolaan anggaran hanya akan memperkuat dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami tidak menuduh, tetapi kami menuntut pembuktian. Jika anggaran itu bersih, buka datanya. Jika tidak, konsekuensinya adalah pemeriksaan hukum,” pungkas aktivis yang dikenal konsisten mengawal isu-isu penyalahgunaan anggaran negara tersebut.
(Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *