ACEH SINGKIL || NawawiNews.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sah oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil menjadi sorotan. Kuasa hukum salah seorang tersangka meminta penyidik mengusut secara menyeluruh asal-usul kayu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sorotan itu muncul setelah polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing disebut berperan sebagai pembeli kayu berbentuk stim dan balok serta sopir truk pengangkut kayu.
Kuasa hukum tersangka berinisial M, Muhammad Ishak, SH, MH, meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami keterangan para saksi dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengambilan, pengolahan, maupun pengangkutan kayu tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2026), Ishak menegaskan bahwa seluruh pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik harus turut mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif,” tegas Ishak.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi unsur pidana, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ishak juga meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai seorang pria berinisial IB yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lokasi pengambilan atau pengolahan kayu.
Berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh pihaknya, pria tersebut diduga memiliki hubungan dengan areal yang menjadi bagian dari perkara. Ishak juga menyebut IB merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil.
Namun, informasi mengenai kepemilikan areal dan dugaan keterlibatan IB tersebut masih perlu ditelusuri serta diverifikasi oleh penyidik. Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polres Aceh Singkil menindaklanjuti keterangan tersangka M dan saksi-saksi lainnya yang menurut kami menyebutkan adanya keterkaitan IB dengan areal hutan tersebut. Kami berharap informasi ini didalami secara serius agar penanganan perkara berlangsung transparan dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar Ishak.
Ishak menyatakan pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada penyidik untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada perkembangan sesuai harapan pihaknya, kuasa hukum tersangka M menyatakan akan melaporkan penanganan perkara itu ke Mabes Polri.
Ia menegaskan, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong penanganan perkara yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Profesionalisme Polres Aceh Singkil diuji dalam menangani perkara kayu ini. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap orang. Kami meminta seluruh dugaan yang muncul diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan keterlibatan IB dan pihak-pihak lain masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi NawawiNews.id belum mencantumkan tudingan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
NawawiNews.id akan berupaya meminta konfirmasi dari Polres Aceh Singkil dan pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. (Nal)













