Tanjungpinang | NawawiNews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana narkotika golongan I, yakni Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli als Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026) pukul 10.00 WIB.
Ketiga terdakwa merupakan warga negara Malaysia dan diadili dalam perkara splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2025, ketika Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh seorang buronan (DPO) bernama Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia binti Rofie, menerima tujuh paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia. Keduanya menerima uang sebesar Rp5.000.000 sebagai biaya perjalanan. Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di bagian perut dan diselipkan di celana dalam.
Selanjutnya, para terdakwa berangkat menuju Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan terdakwa Zulkifli als Joey bin Kerneni.
Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 10.47 WIB, ketiganya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Barang Bukti dan Dasar Hukum
Barang bukti narkotika yang disita telah diuji oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor LHU.085.K.05.16.25.0225 tanggal 14 Juli 2025.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penuntutan yang telah mempertimbangkan penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan tetap menjunjung asas lex favor reo.
JPU menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi para terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk:
Terhadap Muhammad Khairul bin Shawal
• Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram;
• Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup;
• Menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 1.207,5 gram, satu unit handphone Redmi A3, serta dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara paspor dan identitas dikembalikan;
• Membebankan biaya perkara kepada negara.
Terhadap Zulkifli als Joey bin Kerneni.
• Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serupa;
• Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup;
• Menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 1.781,44 gram, satu unit handphone iPhone 7 Plus, serta dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara paspor dan identitas dikembalikan;
• Membebankan biaya perkara kepada negara.
Terhadap Dahlia binti Rofie (alm)
• Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serupa;
• Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup;
• Menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 458,42 gram, satu unit handphone Poco X7, serta dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara paspor dan identitas dikembalikan;
• Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., M.H, dengan Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H dan Fauzi, S.H., M.H sebagai Hakim Anggota.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir antara lain Frengky Manurung, S.H., M.H, Jimmy Fajri Arifin, S.H, Argiana Widya Estri, S.H, serta Alinaex Hsb, S.H., M.H khusus untuk perkara Dahlia binti Rofie.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa berlangsung aman, tertib, dan lancar. Perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara yang mengancam keselamatan masyarakat.
(Red)







