Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
BeritaDeli SerdangLubuk PakamOrganisasiSumatera Utara

Gandeng KPKNL, Pemkab Deli Serdang Perkuat Penanganan Piutang Daerah

19
×

Gandeng KPKNL, Pemkab Deli Serdang Perkuat Penanganan Piutang Daerah

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM || nawawinews.id -Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat pengelolaan dan penyelesaian piutang daerah melalui Sosialisasi Pengurusan Piutang Macet yang digelar di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya, ini diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terkait mekanisme pengurusan piutang sekaligus memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hendra mengapresiasi KPKNL Medan yang memberikan pemahaman dan pendampingan kepada Pemkab Deli Serdang. Menurutnya, penanganan piutang bukan sekadar persoalan penagihan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan PAD dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme pengurusan piutang, penghapusan piutang, serta penyelesaian kerugian negara atau daerah,” katanya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah menginventarisasi dan menelusuri piutang yang masih tercatat, termasuk retribusi menara telekomunikasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun kewajiban yang berasal dari temuan pemeriksaan.

“Begitu Surat Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan, maka itu menjadi piutang. Yang perlu kita telusuri adalah apakah pemohon tidak jadi membangun, melakukan perubahan gambar, atau terdapat persoalan lain sehingga kewajibannya belum dibayarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Medan, Heri Supriyanto, menjelaskan KPKNL dapat membantu menangani piutang daerah yang telah dilakukan upaya penagihan secara maksimal oleh perangkat daerah, tetapi belum membuahkan hasil dan memenuhi kriteria untuk diserahkan kepada KPKNL.

“Kalau ada kasus, langsung bawa kasusnya. Langsung ditanyakan dokumennya seperti apa. Kalau ada contoh atau draft yang dibutuhkan, silakan dimintakan. Kami siap membantu,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Deli Serdang Lantik 53 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Pelayanan Cepat untuk Masyarakat

Heri juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi Pemkab Deli Serdang untuk membahas berkas piutang secara bersama-sama. Melalui sinergi ini, Pemkab Deli Serdang mendorong percepatan penyelesaian piutang serta memastikan pengelolaannya berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

(Ya²n)

Google News Logo

Follow Nawawi News on Google News

Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.

📰 Follow Now

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *