MEDAN || NawawiNews.id — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP GRPK), Abdul Hadi, resmi melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan konten yang dinilai menyinggung persoalan agama.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 26 September 2026, dengan Nomor: LP/B/1628/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Abdul Hadi melaporkan akun TikTok @royaco.(Roy Al Janu) Salah satu materi yang dipersoalkan adalah penggunaan kalimat “Mari Solat taubat”dan memparodikan doa sambil mengejek/mengolok olok,disertai iringan gelak tawa, dalam konten yang diunggah melalui akun tersebut.
Abdul Hadi mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh agar konten yang dipersoalkan dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan kepada penyidik untuk memeriksa apakah konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Abdul Hadi. Sabtu, (26/9/2026)
Menurutnya, laporan tersebut juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kehidupan beragama dan penggunaan media sosial agar tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, PH Ketua DPP GRPK Abdul Hadi, Indra Santian Budi Wibowo, S.H., mengatakan pihaknya meminta penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap konten yang dilaporkan.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan pihak yang dilaporkan telah bersalah. Posisi kami adalah melaporkan dugaan peristiwa yang kami nilai perlu diperiksa secara hukum. Karena itu, kami meminta penyidik melihat konten tersebut secara utuh, termasuk konteks pernyataan, bentuk penyebaran, serta pihak yang membuat dan menyebarluaskannya,” kata Indra.
Indra menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Kalau memang dari hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana, tentu itu kewenangan penyidik. Tetapi kalau ditemukan adanya unsur pidana, kami berharap proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Indra juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berekspresi, namun menurutnya setiap penggunaan media sosial tetap harus memperhatikan batas-batas hukum.
“Kami memilih jalur hukum karena negara sudah menyediakan mekanisme. Jadi bukan ruang publik yang menjadi tempat untuk menghakimi, tetapi alat bukti dan proses hukum yang akan menentukan,” pungkas Indra.
Laporan tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Nal)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now


