Deli Serdang | | Nawawinews.id- Pengelolaan bantuan pemerintah senilai Rp662 juta untuk program revitalisasi satuan pendidikan di SMP Terpadu Al Yusda, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian. Sejumlah hal terkait mekanisme pelaksanaan pembangunan, peran pengelola kegiatan, serta keterbukaan dokumen teknis pekerjaan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Sorotan tersebut muncul setelah Kepala SMP Terpadu Al Yusda, Muhamad Sofwan, dikonfirmasi mengenai pihak yang mengelola anggaran bantuan revitalisasi tersebut.
Dalam keterangannya, Sofwan menyebutkan bahwa program pembangunan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Namun, ia menjelaskan bahwa pihak yayasan bertindak sebagai pengelola kegiatan, sedangkan dirinya menjabat sebagai penanggung jawab.
Sofwan juga menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan tersebut telah diketahui oleh pemerintah pusat.
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, wartawan meminta nomor kontak pihak yayasan agar dapat dilakukan konfirmasi langsung mengenai pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Namun, nomor kontak tersebut belum diberikan saat konfirmasi berlangsung.
Permintaan konfirmasi kepada pihak yayasan dimaksudkan untuk memperoleh keterangan yang berimbang, terutama mengenai pembagian peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Selain mekanisme pelaksanaan, keterbukaan dokumen teknis pekerjaan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Ketika diminta menunjukkan bestek atau dokumen teknis yang memuat spesifikasi dan perencanaan pembangunan, Sofwan belum dapat memperlihatkannya saat dikonfirmasi.
Dokumen teknis merupakan salah satu bahan penting untuk menelaah kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan, termasuk spesifikasi bangunan, volume pekerjaan, dan komponen pembiayaan.
Meski demikian, belum diperlihatkannya dokumen tersebut saat konfirmasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan program.
Sofwan menyatakan bahwa pembangunan di sekolah tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain muncul terkait tenaga kerja yang dilibatkan dalam pembangunan.
Sofwan menyampaikan bahwa pekerja yang terlibat berasal dari masyarakat sekitar sekolah. Namun, seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan memberikan keterangan berbeda.
“Bangunan ini diborongkan oleh orang Perbaungan, sedangkan saya hanya pekerja, Pak,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Sumber itu juga menyebutkan perkiraan upah pekerja sebesar Rp150.000 per hari untuk tukang dan Rp100.000 per hari untuk kenek atau pekerja pembantu.
Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang mengatur pelaksanaan pekerjaan, bagaimana sistem pembayaran tenaga kerja diterapkan, serta bagaimana pembagian tanggung jawab dalam kegiatan revitalisasi tersebut.
Perbedaan keterangan ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan perlunya penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang terlibat agar informasi mengenai pelaksanaan program tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Nilai bantuan sebesar Rp662 juta menempatkan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagai aspek penting yang patut mendapat perhatian.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Di sisi lain, penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan kegiatan harus didasarkan pada dokumen, ketentuan program, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penjelasan mengenai dasar penetapan mekanisme swakelola, kedudukan yayasan dalam pelaksanaan kegiatan, dokumen perencanaan, serta pertanggungjawaban pekerjaan diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai penggunaan bantuan tersebut.
Pihak pengelola program dan instansi pemerintah yang berwenang juga diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan petunjuk teknis program revitalisasi.
Hingga berita ini disusun, sejumlah hal tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang bagi pihak SMP Terpadu Al Yusda, yayasan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau hak jawab guna menjaga pemberitaan tetap berimbang. (edi)














