Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Example floating
Example floating
Deli SerdangPolitik

Bahas Peran dan Kewenangan MPR RI, Isu Ijazah Wakil Presiden Jadi Pertanyaan Mahasiswa di UIN Sumut

3
×

Bahas Peran dan Kewenangan MPR RI, Isu Ijazah Wakil Presiden Jadi Pertanyaan Mahasiswa di UIN Sumut

Sebarkan artikel ini

Bahas Peran dan Kewenangan MPR RI

MEDAN || NawawiNews.id – Peran, fungsi, dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menjadi pembahasan dalam kegiatan sosialisasi kebangsaan bertema “Memahami Peran, Fungsi dan Kewenangan MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi dan Penjaga Kedaulatan Rakyat” yang digelar di Aula Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Pancing, Minggu (8/11/2026), pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut menghadirkan Joko Imawan, S.Pd.I., M.M., selaku Ketua PD Persatuan Islam (Persis) Kota Medan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kesempatan berharga bagi mahasiswa dan seluruh peserta untuk lebih mengenal lembaga MPR RI.

Menurutnya, pemahaman mengenai peran dan kewenangan MPR RI sangat penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kegiatan ini turut menghadirkan Muhammad Sabil sebagai moderator serta Saddan Dintara Lubis, S.H., M.H., sebagai pemateri.

Dalam pengantarnya, Saddan Dintara Lubis menyampaikan bahwa untuk memahami MPR RI secara lebih mendalam, diperlukan penjelasan langsung dari pihak yang memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai lembaga tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelum perubahan atau amendemen UUD 1945, MPR RI pernah berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun, setelah amendemen konstitusi, terjadi perubahan mendasar terhadap kedudukan dan kewenangan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pembahasan juga menyoroti fungsi MPR RI dalam menjaga dan mengawal konstitusi serta memastikan kehidupan berbangsa dan bernegara tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah mengenai kewenangan MPR RI dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses pemakzulan (impeachment).

Dalam sesi diskusi, Muhammad Nuh, M.SP., turut menjelaskan mengenai mekanisme pemakzulan serta pentingnya memahami prosedur konstitusional dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA  Funwalk Medan Walker & Konsep Kuphi, Gandeng Senator M.Nuh, Usung Thema "Langkah Sehat, Bumi Terawat"

Suasana diskusi semakin menarik ketika salah seorang audiens mengajukan pertanyaan mengenai isu surat keterangan (Suket) atau dokumen ijazah Wakil Presiden yang saat ini menjabat.

Audiens mempertanyakan bagaimana tanggapan dan sikap anggota MPR RI apabila persoalan terkait ijazah Presiden maupun Wakil Presiden terbukti berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan konstitusional.

Menanggapi pertanyaan tersebut, dijelaskan bahwa apabila terdapat dugaan Presiden atau Wakil Presiden melanggar ketentuan maupun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme konstitusional, termasuk proses pemakzulan atau impeachment apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Foto, MPR RI KH Muhammad Nuh saat memberikan pengarahan tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan MPR RI di UIN SU

Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena memiliki tahapan, prosedur, serta mekanisme hukum yang panjang sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam diskusi, sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta bahwa persoalan yang menyangkut jabatan Presiden dan Wakil Presiden harus diselesaikan berdasarkan hukum dan konstitusi, bukan semata-mata berdasarkan opini maupun tekanan publik.

Kegiatan berlangsung dengan sesi tanya jawab yang melibatkan audiens dari kalangan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis), PD Persis Kota Medan, serta unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan generasi muda semakin memahami sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya kedudukan, fungsi, dan kewenangan MPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pada sesi terakhir kegiatan, Muhammad Nuh, M.SP., menyerahkan plakat kepada Saddan Dintara Lubis, S.H., M.H., sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas partisipasinya dalam kegiatan sosialisasi kebangsaan tersebut.

BACA JUGA  Langkah Nyata Senator Nuh Bersama Medan Walker: Sehatkan Raga, Jaga Bumi, dan Doa untuk Negeri

Penyerahan plakat berlangsung di hadapan para peserta yang hadir dan menjadi bagian dari rangkaian penutup kegiatan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan harapan agar pemahaman mengenai peran dan kewenangan MPR RI semakin luas, khususnya di kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. (Nal)

Google News Logo

Follow Nawawi News on Google News

Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.

📰 Follow Now

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *