Dugaan Pencemaran Nama Baik Disidangkan, Abdul Hadi Tantang Ahmad Nawar Cs Buktikan Tuduhan

  • Whatsapp

Lubuk Pakam || NawawiNews.id – Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 123/PDT/2026/PN.Lbp resmi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (14/04/2026).

Perkara ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga menyeret sejumlah media sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan oleh Abdul Hadi terhadap Ahmad Nawar, dengan turut tergugat Kepala Desa Paya Gambar serta tiga media online, yakni Media Metro 24, Hastara.id, dan Metrodaily.com.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah berkembang luas di tengah masyarakat tanpa dasar yang jelas dan belum pernah diuji secara hukum.

Abdul Hadi menegaskan dirinya memilih jalur hukum untuk menjawab berbagai tuduhan yang beredar.
“Saya tidak akan melawan opini dengan opini. Saya lawan dengan hukum,” tegas Abdul Hadi.
“Kalau memang tuduhan itu benar, buktikan di pengadilan. Jangan hanya berani di luar.”

Masuknya sejumlah media sebagai turut tergugat menjadi perhatian serius dalam perkara ini. Penggugat menilai adanya dugaan keterlibatan dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara utuh.

Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
• Pemberitaan yang dinilai menggiring opini publik secara sepihak
• Tidak mengedepankan prinsip keberimbangan
Berpotensi memperluas dampak kerugian terhadap nama baik
• Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap profesionalitas media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Indra SBW, S.H. menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi proses persidangan.

BACA JUGA  Sinergi Pesantren dan Petani: Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis Jadi Langkah Menuju Ekonomi Umat Berkelanjutan

“Kami tidak berbicara opini. Kami berbicara berdasarkan bukti. Semua akan kami buka di persidangan,” ujarnya.

“Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka itu bukan kebenaran, melainkan fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Pihaknya juga menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penghakiman sepihak di ruang publik.

Perkara ini turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah elemen menyatakan akan mengawal jalannya persidangan secara terbuka.

Tokoh pemuda Deli Serdang, Hoko Judo Putra, S.E., menekankan pentingnya independensi majelis hakim dalam menangani perkara ini.

“Kami tidak butuh drama, kami butuh keadilan yang berdiri di atas fakta.”
“Hakim harus tegak lurus, memeriksa bukti secara objektif, tanpa keberpihakan.”

Kasus ini dinilai menjadi momentum penting dalam menguji batas antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab hukum, dan perlindungan terhadap nama baik seseorang.

Salah satu pihak dalam tim hukum menyebutkan bahwa penyebaran opini tanpa dasar hukum dapat berdampak serius.
“Membangun opini tanpa dasar hukum adalah cara paling cepat merusak nama baik seseorang.”

Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Seluruh pihak kini berada dalam satu ruang yang sama—ruang pengadilan—di mana setiap tuduhan harus dibuktikan dan setiap kebenaran harus ditegakkan.

Penggugat melalui tim hukumnya menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan serta pemulihan nama baik secara penuh. (Khairun N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *