Dewan Pers Tertibkan Media yang Catut Nama Lembaga Negara, Waspadai Penyalahgunaan Identitas Institusi

  • Whatsapp

Jakarta | NawawiNews.com

Jakarta — Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap sejumlah media yang mencatut atau menggunakan nama lembaga negara tanpa afiliasi resmi.

Penertiban ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas institusi dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga seperti KPK, Polri, dan institusi negara lainnya oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi merupakan pelanggaran serius.

 “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, seperti KPK, Polri, dan lainnya. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Mencegah Miskonsepsi Publik

Menurut Jazuli, keberadaan media yang menyaru sebagai perwakilan lembaga negara dapat menimbulkan ambiguitas dan salah persepsi di kalangan masyarakat.

Bahkan, tak jarang hal ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pemilik media.

“Ini implikasinya berbahaya. Orang bisa salah mengira bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari institusi negara. Padahal tidak,” tegasnya.

Dewan Pers menegaskan bahwa hanya media yang memang memiliki afiliasi resmi yang diperbolehkan menggunakan nama lembaga negara.

Sebagai contoh, Polri TV disebut sebagai media resmi milik Kepolisian Republik Indonesia, sehingga tidak menjadi masalah.

Sanksi Tegas bagi Media yang Membandel

Sebagai bentuk penegakan etika, Dewan Pers telah menghubungi media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah untuk segera mengganti nama medianya.

Bila imbauan tersebut tidak dipatuhi, Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi administratif.

 “Kami akan mencabut status verifikasi medianya dan juga sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut,” kata Jazuli.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Dewan Pers dalam menjaga marwah dan integritas pers nasional.

MoU dengan Lembaga Negara untuk Penertiban

Untuk memperkuat langkah ini, Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah institusi negara, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, guna mendukung upaya penertiban media yang menyalahgunakan nama institusi.

“Kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara, termasuk Polri dan Kejaksaan, untuk menertibkan media-media yang tidak bertanggung jawab ini,” pungkas Jazuli.

Himbauan untuk Masyarakat dan Insan Pers

Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam mengonsumsi informasi, serta tidak mudah percaya pada media yang mengklaim mewakili institusi negara tanpa bukti afiliasi yang jelas. Sementara itu, kepada insan pers, diingatkan untuk menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

(Red)

BACA JUGA  Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat. Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *