Jakarta | NawawiNews.com
Jakarta, (23/7/2025) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Pada Selasa (22/7), tim penyidik memeriksa 5 (lima) orang saksi yang memiliki peran strategis dalam program tersebut.
Kelimanya berasal dari berbagai unsur di lingkungan Kemendikbudristek dan perguruan tinggi.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah bergulir.
Kelima saksi yang diperiksa antara lain :
- AM
- Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar, menjabat dari tahun 2020 hingga 2022.
- CLR
- Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana serta Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
- Ia juga tergabung dalam Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
- AT
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah, menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Kemendikbudristek.
- AB
- Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang juga merupakan anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
- SBD
- Dosen Universitas Budi Luhur yang berperan sebagai Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi di sektor pendidikan.
Proyek digitalisasi tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan mutu dan akses pembelajaran di sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung belum merinci secara spesifik nilai kerugian maupun tersangka dalam perkara ini, namun menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kejaksaan juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam proses hukum demi penuntasan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
_______
Rd^







